Hari Kedua Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Optimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP

Pontianak- Gerakkan lelang serentak Kejaksaan Republik Indonesia memasuki hari kedua. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui asisten pemulihan aset (Asisten PPA), turut mengikuti dan memantau pelaksanaan gebyar lelang badan pemulihan aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, yang pada hari kedua sesuai jadwal menyasar sejumlah aset pada Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kejaksaan Negeri Landak. Selasa 11/08/2026.

Pelaksanaan lelang ini menjadi bagian dari rangkaian gerakan lelang serentak Kejaksaan RI, dalam rangka memperingati hari lahir Kejaksaan tahun 2026. Sekaligus menjadi langkah konkret Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset dan memberikan kontribusi terhadap penerima negara bukan pajak( PNBP).

Di Kejaksaan negeri Singkawang sebanyak 9 objek berhasil terjual melalui proses lelang dengan total nilai mencapai Rp. 730.800.000. Objek yang dilelang terdiri dari kendaraan roda empat, truk, dan sepeda motor.

Sejumlah objek bahkan mengalami kenaikan nilai penawaran yang cukup signifikan. Truk Mitsubishi, misalnya dari nilai limit rp. 91 juta berhasil mencapai harga akhir rp. 142 juta. Dan Nissan X-Trail dari nilai limit rp. 33 juta meningkat menjadi rp. 51 juta.

Kenaikan lainnya terjadi pada Honda CRF 250cc dari nilai limit rp. 21 juta menjadi rp. 3,2 juta. Sementara Kawasaki Ninja ZXS terjual dengan harga rp. 76,2 juta dari nilai limit rp. 60 juta.

 

Selain itu Nissan Murano terjual rp. 40 juta dari nilai limit rp. 33 juta, Proton rp. 25,4 juta dari nilai limit rp. 20 juta, Kawasaki Ninja RV rp. 13 juta dari nilai limit rp. 10 juta serta Toyota Yaris dan Mazda CX- 5 masing-masing terjual rp. 110 juta dan rp. 236.juta.

Sementara itu pelaksanaan lelang di Kejaksaan negeri Landak turut mencatat hasil positif, dua kendaraan berhasil terjual dengan total nilai rp. 154.278.000.

Daihatsu grand Max Pick-up dengan nilai limit rp. 58.479.000. Berhasil terjual rp. 64.479.000. sedangkan Daihatsu Alya dengan nilai limit rp. 77.799.000. berhasil mencapai harga akhir rp. 89.799.000.

Meskipun demikian tidak seluruh objek yang di Tawarkan berhasil menemukan pembeli pada pelaksanaan hari kedua. Di Kejari Singkawang, 1 unit Toyota Fortuner dan 1 bidang tanah belum mendapatkan penawaran hingga batas waktu lelang. Sementara di Kejari Landak 1 unit Daihatsu grand Max Pick-up juga belum laku karena tidak terdapat penawaran.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum menyampaikan bahwa hasil tersebut bukan sekedar angka transaksi. Gerakan Lelang Serentak merupakan bagian dari upaya memastikan aset yang berada dalam penguasaan negara dapat di kelola secara optimal, transparan, dan akuntabel, sehingga pada akhirnya memberikan nilai bagi negara.

Melalui sinergi antara badan pemulihan aset Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan Jajaran Kejaksaan Negeri, setiap tahapan lelang didorong berjalan secara terbuka dengan prinsip optimalisasi nilai aset.

Hari kedua Gebyar Lelang BPA kembali memperlihatkan satu pesan penting. Pemulihan aset tidak berhenti pada penyitaan atau penguasaan barang, tetapi harus berujung pada nilai yang kembali kepada negara.

Aset dipulihkan, nilai dioptimalkan, PNBP dikuatkan Kejaksaan bergerak memastikan hasil penegakkan hukum benar-benar kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat. Ujar Kasi Pankum.

 

 

Agus maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *