Hari Empat Gebyar Lelang BPA Barang Rampasan Kejari Pontianak Laris Terjual

Pontianak- Gebyar lelang Badan Pemulihan Aset (BPA), melalui lelang serentak Kejaksaan Republik Indonesia memasuki hari keempat. Pelaksanaan lelang di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali mencatat hasil positif. Hampir seluruh barang rampasan negara yang di tawarkan Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil terjual, sementara tiga keping emas seberat 598,8 gram menjadi satu-satunya obyek yang tidak mendapatkan penawaran. Kamis 13/08/2026.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kejaksaan Negeri Pontianak tujuh obyek barang rampasan negara. Hasilnya 7(tujuh) obyek laku terjual dengan total nilai Rp. 1.077.749.000.

Antusias peserta terlihat dari persaingan harga sejumlah kendaraan. Honda city HB1. 5 L RS CVT dengan nilai limit Rp. 150.542.000.terjual menjadi Rp. 171.042.000. Persaingan lebih tinggi terjadi pada dua unit truk Mitsubishi. Mitsubishi Light Truk dengan nilai limit Rp. 55.641.000. Melonjak hingga terjual Rp. 201.641.000. Sementara Mitsubishi super HD dari nilai limit Rp. 29.050.000.berhasil mencapai harga Rp. 175.550.000.

Obyek lainnya juga berhasil terjual, yakni Suzuki S-Presso sebesar Rp. 80.814.000. Daihatsu Sigra RP. 76.011.000. Toyota Agya Rp. 63.785.000. serta Toyota Fortuner Rp. 308.906.000.

Satu-satunya obyek yang tidak mendapatkan penawaran adalah tiga keping emas dengan berat keseluruhan 598,8 gram, yang di tawarkan dengan nilai limit Rp. 1.326.175.000. Dalam pelaksanaan lelang pukul 10.10 Wib, tidak terdapat peserta yang mengajukan penawaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Kalimantan Barat melalui kasi penkum menyampaikan bahwa capian Kejari Pontianak tersebut turut memperkuat hasil pelaksanaan gerakan lelang serentak di wilayah hukum Kejari Kalbar selama dari tanggal 10 – 13 Agustus 2026. Hingga hari keempat, tercatat 32 barang berhasil terjual sementara 9 barang tidak laku.

Dari 32 barang yang terjual, total nilai limit mencapai Rp. 1.477.518.000. Sedangkan nilai hasil penjualan menebus Rp. 2.907.757.000. dengan demi, terjadi kenaikan nilai sebesar Rp. 1.430.239.000.atau 96,80 persen di bandingkan nilai limit.

Secara keseluruhan, perolehan PNBP dari pelaksanaan lelang serentak sembilan Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kajati Kalbar telah mencapai Rp. 2.907.757.000. Kajati Pontianak menjadi penyumbang terbesar dengan Rp. 1.077.749.000. disusul Kajati Singkawang Rp. 730.800.000. dan Kajati Mempawah Rp. 418.732.000.

Sementara itu, dari keseluruhan nilai limit barang rampasan negara yang diikutsertakan dalam lelang sebesar Rp. 4.975.745.711. realisasi PNBP telah tercapai Rp. 58,43 persen.

Hasil tersebut menunjukkan bahwa gerakan lelang serentak bukan sekedar proses penjualan barang rampasan negara, tetapi menjadi bagian penting dari optimalisasi pemulihan aset dan peningkatan Penerima Negeri Bukan Pajak (PNBP).

Melalui pelaksanaan lelang yang terbuka, transparan dan kompetitif, Kejaksaan terus memastikan barang rampasan negara dapat memberikan nilai manfaat kembali kepada negara sekaligus memperkuat tata kelola pemulihan aset sebagai bagian dari penegakkan hukum yang berorientasi pada pemulihan.

Gebyar Lelang BPA masih berlangsung hingga 14 Agustus 2026 di seluruh Indonesia. Kajati Kalbar berkomitmen mengawal seluruh rangkaian agar berlangsung akuntabel, transparan dan memberikan kontribusi optimal bagi pemulihan aset serta penerimaan negara.

 

 

Agus maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *