Metrolima TV,
Sikap tak bersahabat dan tertutup ditunjukkan oleh oknum Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Bakti yang berlokasi di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Lembaga pendidikan nonformal yang mengelola alokasi dana bantuan pemerintah hingga ratusan juta rupiah tersebut diduga kuat menghindari konfirmasi awak media dan menutup rapat akses keterbukaan informasi publik.
Wartawan MetrolimaTV,meminta Pengawasan
Kepada Kabid kesetaraan yang Bernama H.Sutarman Agar Betul betul,serius Dalam mengawasi Kegiatan Pkbm Betul adanya,
Berdasarkan data yang dihimpun, PKBM Bina Bakti mengelola anggaran negara dengan nilai yang signifikan selama dua tahun anggaran terakhir. Pada tahun anggaran 2025, lembaga ini mencatat alokasi dana sebesar Rp217.000.000 untuk melayani peserta didik Paket B sebanyak 35 orang dan Paket C sebanyak 90 orang.
Memasuki tahun anggaran 2026, jumlah dana bantuan yang diterima melonjak drastis hingga mencapai Rp351.910.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk Paket A sebanyak 11 siswa, Paket B sebanyak 58 siswa, dan Paket C sebanyak 137 siswa.
Sayangnya, besarnya kucuran dana yang bersumber dari uang rakyat tersebut tidak diimbangi dengan transparansi pengelolaan. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi maupun melalui saluran komunikasi guna meminta kejelasan realisasi penggunaan anggaran, oknum Ketua PKBM Bina Bakti justru menunjukkan sikap menghindar dan enggan memberikan penjelasan.
Sikap tertutup ini memicu tanda tanya besar dari masyarakat serta para kontrol sosial di wilayah Karawang. Pengelolaan dana pendidikan nonformal yang bernilai total lebih dari setengah miliar rupiah dalam dua tahun terakhir ini dinilai rawan penyelewengan jika dibiarkan tanpa pengawasan dan transparansi publik.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap lembaga yang menggunakan anggaran negara atau daerah wajib memberikan akses informasi yang akuntabel kepada masyarakat. Selain itu, kebebasan pers dalam melakukan fungsi kontrol sosial juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
oknum Ketua PKBM Bina Bakti Sujono Kecamatan Klari,Sampai
Tayangnya Berita ini masih sulit ditemui dan belum memberikan tanggapan resmi terkait transparansi alokasi dana Paket A, B, dan C tahun 2025 maupun 2026 tersebut. Pihak dinas pendidikan setempat diharapkan segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di lembaga tersebut.
Juga Wartawan Metrolima TV,Meminta kepada parapihak APH,POLDA Maupun KEJATI JABAR.Polres Kejaksaan Karawang dan
Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang.Agar segera turun Ke lapangan Sehingga Uang Negara Tidak di salah gunakan demi kepentingan Pribadi,Apa lagi untuk Memperkaya diri Lewat Pendidikan Non formal Pkbm
Pusat Kegiatan Belajar,
(Mulyadi Karawang)












