Kodaeral XII Ikuti Press Conference Pangkoarmada RI Dilanjutkan Pemusnahan Rokok Ilegal Kategori Tidak Sesuai Peruntukkan

Pontianak – Kodaeral XII mengikuti Video Conference (Vicon) Press Conference yang dipimpin Pangkoarmada RI dan terpusat di Kodaeral V, dalam rangka publikasi hasil penindakan tindak pidana tertentu, meliputi penyelundupan rokok ilegal, pupuk bersubsidi, minuman keras, serta sejumlah barang ilegal lainnya. Vicon dilaksanakan di Gedung Malahayati Satrol Kodaeral XII, Kota Pontianak, Selasa 22/09/2026.

Kegiatan tersebut dihadiri secara vicon oleh Dankodaeral XII Laksda TNI Sawa, S.E., M.M., CIQaR., Kapoksahli Pangdam XII/Tpr Brigjen TNI Danny Alkadrie, S.Hub.Int., M.M., perwakilan Kapolda Kalbar, Kanwil Bea dan Cukai Kalbagbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Pengadilan Negeri Pontianak, serta para pejabat Kodaeral XII. Sejumlah awak media turut hadir untuk meliput kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Kodaeral XII menyampaikan laporan penindakan terhadap pengiriman rokok yang diduga ilegal melalui jalur laut menuju Pontianak. Penindakan berawal dari informasi pada 11 September 2026 terkait pengiriman lima unit truk Fuso dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, menggunakan KM Dharma Kartika VII menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak. Sehari berikutnya, Tim Quick Response Kodaeral XII mengamankan kelima truk untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 23.681.000 batang rokok dengan berbagai varian merek, termasuk 1.000.000 batang rokok tanpa pita cukai. Setelah dilakukan pencacahan dan pendalaman bersama Bea Cukai Kalbagbar, barang tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Rokok yang dinyatakan ilegal kemudian dimusnahkan dengan cara disiram air dan disaksikan oleh instansi terkait. Potensi kerugian negara dari temuan tersebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Melalui keterlibatan dalam kegiatan tersebut, Kodaeral XII menegaskan dukungannya terhadap upaya TNI AL dalam memperkuat penegakan hukum dan keamanan maritim. Sinergi lintas instansi serta optimalisasi patroli dan pertukaran informasi menjadi bagian penting dalam mencegah dan menindak berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah yurisdiksi nasional.

(Dispen Kodaeral XII)

 

 

Agus maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *