Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi luncurkan Sikawan Dayak (sistem perlindungan hak Keperdataan perempuan dan anak Dayak di Kalimantan Barat), proyek perusahaan yang digagas wakil kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Lakshmi lndriyah. R., S. H., LL. M. Dalam rangkaian Diklat PKN ll Angkatan XlX Tahun 2026. Peluncuran berlangsung di ruang Vicon Lantai 4 Kejati Kalbar, dipimipin oleh kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan dan diikuti Wakajati Kalbar, para asisten, koordinator, para kasi serta jajaran Kejaksaan Negeri Sekalimantan Barat secara virtual. Selasa 06/10/2026.
Dalam sambutannya, Kajati Kalbar menegaskan Sikawan Dayak bukan sekedar peluncuran sebuah program, melainkan pernyataan hadirnya negara untuk memastikan masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak, memperoleh perlindungan dan kepastian atas hak Keperdataannya.
“Program ini merupakan bentuk perubahan untuk meningkatkan pelayanan publik secara sinergis bersama dengan dinas Dukcapil, ketua dewan adat/pemangku adat, pengadilan dan stake holders terkait”, ujar Emilwan.
Menurutnya, persolaan perkawinan adat yang belum tercatat secara resmi tidak berhenti pada aspek administratif. Ketiadaan dokumen kependudukan dapat berimplikasi terhadap hak sebagai keluarga, akses anak dan perempuan terhadap berbagai pelayanan dasar, termasuk pendidikan, kesehatan, serta administrasi kependudukan lainnya.
Melalui Sikawan Dayak, Bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejati Kalbar di dorong menjadi penghubung sinergi antara kejaksaan, dinas Dukcapil, pengadilan dan pemangku adat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah pedalaman.
“Perencanaan Sikawan Dayak bukan merupakan stigmatisasi kesukuan, tetapi bentuk perhatian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat sebagai bagian dari kelompok yang membutuhkan akses pelayanan negara, terutama perempuan dan anak”, tegasnya.
Kejati menjelaskan, pencatatan perkawinan secara resmi memiliki arti strategis karena dapat menjadi pintu masuk bagi terpenuhinya berbagai hak Keperdataan. Selain itu, data yang di peroleh tersebut dapat menjadi salah satu parameter dalam memahami dan memperkuat perlindungan hak masyarakat adat.
Sebelum diluncurkan, Sikawan Dayak telah melalui tahapan sosialisasi di beberapa daerah yaitu Mempawah, Singkawang dan Sambas dengan melibatkan dinas Dukcapil, dinas sosial, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengadilan, DPRD, serta para pemangku adat. Rangkaian tersebut dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) pada 1 Oktober 2026 di Kejati Kalbar yang mendapatkan apresiasi wakil gubernur Kalbar serta dukungan Dewan Adat Dayak, Akademi, KPPAD dan unsur terkait lain nya.
Keterlibatan pemangku adat salah satu kekuatan utama program ini. Mereka di posisi sebagai jembatan komunikasi antara negara dan masyarakat adat, sehingga pelayanan tidak hanya hadir sebagai administratif, tetapi dapat menjangkau masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses.
Kejati Kalbar mengajak seluruh jajaran Kejaksaan, Dinas Dukcapil, pemangku adat dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan Sikawan Dayak tidak berhenti pada seremoni peluncuran.
“Mari kita bersama-sama secara terpadu dan berkelanjutan menyelenggarakan Sikawan Dayak sebagai kontribusi nyata dalam melayani kepentingan publik dan masyarakat adat di Kalimantan Barat”, pungkas nya.
Peluncuran Sikawan Dayak sekaligus menegaskan bahwa pelayanan hukum tidak semata hadir ketika terjadi persoalan, tetapi juga harus mencegah persoalan sejak awal, mendekatkan akses negara, dan memastikan hak masyarakat.
Terutama perempuan dan anak tidak hilang hanya karena keterbatasan dokumen administrasi. Perlindungan hak perempuan dan anak penguatan HAM serta pembangunan sumber daya manusia merupakan bagian dari arah kebijakan nasional dalam Asta cita ke-4, khususnya penguatan peran permpuan.
Sikawan Dayak sebagai sebuah sistem terpadu menjadi sarana bagi masyarakat adat dayak untuk memohon pencatatan perkawinan, maupun urusan dokumen kependudukan lainnya dengan mengakses nomor WA Hotline pada lama Sikawan Dayak, menu pelayanan publik situs resmi.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pemohon dapat mengakses nomor Hotline tersebut, atau melalui ketua adat setempat maupun JPN pada Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri.
Agus Maharona













