Cegah Karhutla Sejak Polres Melawi Melalui Polsek Jajaran Gencarkan Patroli Dan Sosialisasi Kepada Masyarakat

Melawi — Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polres Melawi melalui jajaran Polsek di wilayah hukumnya. Pada Selasa (6/10/2026), personel melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar patroli sekaligus sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan karhutla.

Kegiatan tersebut menyasar sejumlah wilayah yang dinilai memiliki potensi rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Dalam pelaksanaannya, personel turun langsung menyambangi masyarakat untuk menyampaikan pesan-pesan pencegahan sekaligus mengajak warga bersama-sama menjaga lingkungan.

Petugas mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau ladang dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan, pembakaran lahan juga dapat berdampak terhadap lingkungan dan mengganggu aktivitas masyarakat apabila asap menyebar.

“Pencegahan akan lebih baik daripada menunggu api membesar. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lahan dan lingkungan. Apabila akan membuka lahan, hindari cara membakar yang dapat memicu kebakaran meluas,” ujar salah satu personel saat memberikan imbauan kepada warga.

Selain memberikan sosialisasi, personel juga melaksanakan patroli di sejumlah lokasi yang dianggap rawan karhutla. Patroli dilakukan sebagai langkah deteksi dini untuk mengetahui kondisi wilayah sekaligus memastikan tidak terdapat aktivitas masyarakat yang berpotensi memicu kebakaran.

Kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Polisi berupaya membangun kesadaran masyarakat bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama.

Melalui KRYD ini, Polres Melawi dan Polsek jajaran berharap masyarakat semakin memahami bahaya karhutla dan ikut berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

 

 

 

Agus maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *