Ketapang – Polsek Benua Kayong, Polres Ketapang, melaksanakan patroli preventif dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini dilakukan dengan menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui banner agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan serta turut menjaga lingkungan agar terhindar dari bahaya karhutla,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Benua Kayong menyosialisasikan Perda Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, serta surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Bupati Ketapang terkait larangan dan penanggulangan karhutla.
Kapolres Ketapang menegaskan bahwa upaya pencegahan karhutla membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Komunikasi serta penyampaian informasi sejak dini dinilai penting untuk mengantisipasi potensi kebakaran dan menentukan langkah penanganan yang tepat.
Personel Polsek Benua Kayong juga menjalin komunikasi dengan warga dan tokoh masyarakat, menyerap informasi serta kendala di lapangan, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektoral dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla.
Melalui kegiatan ini, Polres Ketapang mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan, sehingga dapat ditangani dengan cepat dan tidak meluas.
Agus maharona













