Pontianak – Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital melalui pengiriman file berformat APK (Android Package Kit) yang berpotensi mengandung perangkat lunak berbahaya (malware). Modus kejahatan siber ini dapat mengancam keamanan data pribadi hingga menyebabkan kerugian finansial.
Penipuan tersebut umumnya dilakukan melalui teknik rekayasa psikologis (social engineering), yakni upaya memanipulasi korban agar mengunduh dan memasang aplikasi berbahaya yang dikirimkan melalui WhatsApp, SMS, maupun aplikasi pesan lainnya.
Pelaku kerap menyamar sebagai pihak terpercaya dengan berbagai modus, mulai dari kurir pengiriman paket, undangan pernikahan digital, surat tilang elektronik, hingga pemberitahuan tagihan atau pembaruan layanan perbankan.
File yang dikirimkan biasanya menggunakan nama yang meyakinkan, seperti Lihat Foto Paket.apk, Undangan Pernikahan.apk, Surat Tilang.apk, atau Info Tagihan.apk, sehingga korban terdorong untuk membuka dan memasangnya tanpa menyadari risiko keamanan yang mengintai.
Apabila aplikasi berbahaya tersebut berhasil terpasang dan memperoleh izin akses tertentu, pelaku berpotensi mencuri informasi pribadi, membaca pesan SMS termasuk kode OTP, memantau aktivitas perangkat, hingga menyalahgunakan akses layanan perbankan digital milik korban.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan instansi resmi maupun pihak tertentu, terutama apabila disertai permintaan mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak jelas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membuka atau memasang file APK yang dikirim melalui pesan, meskipun mengatasnamakan kurir, perbankan, maupun instansi pemerintah. Jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, atau kata sandi kepada siapa pun. Pastikan setiap informasi melalui saluran resmi agar terhindar dari penipuan digital,” imbaunya.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat disarankan hanya mengunduh aplikasi melalui toko aplikasi resmi seperti Google Play Store, memeriksa identitas pengirim, serta tidak memberikan izin akses perangkat secara sembarangan. Penggunaan toko aplikasi resmi dapat mengurangi risiko, meskipun pengguna tetap perlu memperhatikan keamanan aplikasi yang dipasang.
Apabila terlanjur memasang aplikasi mencurigakan, masyarakat diimbau segera memutus koneksi internet perangkat, menghentikan penggunaan aplikasi perbankan pada perangkat tersebut, serta menghubungi pihak bank melalui saluran resmi untuk mengamankan rekening.
Polda Kalbar juga mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan keluarga dan lingkungan sekitar, apabila menemukan indikasi penipuan atau menjadi korban kejahatan siber, masyarakat dapat segera melapor kepada pihak Kepolisian atau menghubungi layanan Polri 110.
Agus maharona













