Landak – Memasuki hari ke-13 pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Landak terus meningkatkan kegiatan edukasi, sosialisasi, serta penindakan terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (7/11/2026) mulai pukul 08.30 WIB, bertempat di Jalan Raya Km 3, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, wilayah hukum Polres Landak.
Dalam kegiatan tersebut, personel Operasi Patuh Kapuas 2026 memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pengguna jalan, membagikan leaflet serta stiker tentang pelaksanaan operasi, sekaligus menyampaikan imbauan agar masyarakat senantiasa mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Landak IPTU Risandiy Indra Waspada, S.Tr.K., menyampaikan bahwa Operasi Patuh Kapuas 2026 merupakan langkah kepolisian untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Operasi Patuh Kapuas 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan hari ke-13 tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang ditemukan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Berdasarkan hasil kegiatan, tercatat sebanyak **35 pelanggaran lalu lintas**, dengan rincian 30 teguran, 3 penindakan tilang, dan 2 penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Selain itu, petugas turut mengamankan 3 knalpot brong sebagai barang bukti.
Operasi Patuh Kapuas 2026 sendiri berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan melibatkan sebanyak 25 personel Polres Landak.
Polres Landak menilai masih ditemukannya pelanggaran, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai standar, menjadi perhatian bersama agar kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas terus ditingkatkan.
Melalui kegiatan preventif, edukatif, dan represif yang dilaksanakan secara profesional dan proporsional, diharapkan dapat menekan angka pelanggaran serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Polres Landak juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan rambu-rambu lalu lintas, selalu menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Dengan adanya Operasi Patuh Kapuas 2026, diharapkan tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Landak.
Humas Polres Landak
Agus maharona












