Jatanras Satreskrim Polres Landak Ungkap Kasus Pencurian Di GOR Patih Gumantar Pelaku Berhasil Diamankan

Landak – Tim Jatanras Satreskrim Polres Landak berhasil membongkar kasus pencurian barang elektronik yang terjadi di kawasan GOR Patih Gumantar. Insiden ini terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika seorang warga mengalami kehilangan dua unit ponsel pintar dan satu jam tangan digital yang disimpan di dalam jok sepeda motornya saat tengah berolahraga.

Menurut keterangan korban, sebelum kejadian, ia memarkir sepeda motornya di lokasi yang agak berjauhan dari parkiran utama karena kondisi yang penuh. Barang-barang miliknya berupa Realme Note 50, Infinix Note 30, dan jam tangan digital merek Robot Watch Fit 1 diletakkan di dalam jok motor. Setelah kurang lebih 30 menit berolahraga, korban kembali dan mendapati barang-barangnya telah raib.

Kerugian ditaksir mencapai Rp 4.120.000,-. Korban pun segera melapor ke Polres Landak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Hasil kerja keras tim membuahkan hasil pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 12.09 WIB. Petugas mendapat informasi bahwa pelaku tengah berada di kawasan Rumah Radank Adat Dayak, GOR Patih Gumantar. Tanpa menunggu lama, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.C.K., yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.”Benar, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu jam tangan digital telah disita dan kini diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

AKP Heri Susandi juga menyampaikan apresiasi atas kecepatan tim dalam mengungkap kasus ini.”Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras petugas dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami akan terus meningkatkan pengawasan di lokasi-lokasi publik, termasuk tempat olahraga dan pusat keramaian lainnya, agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, S.H., menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak lengah terhadap keamanan barang pribadi, terutama di area publik.”Kami ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga. Jangan menaruh handphone, dompet, atau barang bernilai lainnya di dalam jok motor, terutama saat kendaraan ditinggal di tempat terbuka tanpa pengawasan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang rentan. Sinergi antara aparat dan warga, lanjutnya, menjadi kunci utama menjaga keamanan bersama.

 

Agus maharona

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *