Fakta-fakta Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba

Irjen Teddy Minahasa dituntut mati oleh jaksa dalam kasus peredaran narkotika

Jakarta Barat, MetroLimaTV.com – Irjen Teddy Minahasa, terdakwa perkara peredaran narkoba, dituntut pidana mati. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinilai terbukti tidak berhak dan tidak berwenang mengedarkan 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim mengadili Teddy melakukan tindak pidana yang diatur Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Teddy mengkhianati presiden dan rusak kepercayaan publik
JPU mengungkapkan terdapat delapan poin yang memberatkan tuntutan Teddy. Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan dari penjualan sabu uang diedarkan.

Kedua, JPU menganggap perilaku Teddy ini tidak mencerminkan sikap baik seorang aparat penegak hukum dan mencoreng nama baik Polri. Ketiga, perbuatan Teddy dianggap telah merusak kepercayaan publik terhadap Polri.

Keempat, Teddy yang melakukan tindakannya dalam kapasitasnya sebagai Kapolda Sumbar juga dinilai telah mengkhianati Presiden.

“Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata jaksa.

Kelima, JPU menilai Teddy telah berbelit-belit dalam memberi keterangan dan keenam, tidak mengakui perbuatannya.

Ketujuh, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kedelapan, perbuatan Teddy telah merusak nama baik institusi Polri.

Sementara itu, JPU sama sekali tidak menyertakan alasan apapun yang meringankan Teddy.

“Hal yang meringankan, tidak ada,” kata jaksa.

Tuntutan paling berat
Di antara terdakwa lainnya pada perkara ini, tuntutan eksekusi mati atas Teddy merupakan yang terberat. Kejaksaan Agung menyebut Teddy dituntut eksekusi mati lantaran JPU menganggap Teddy berperan sebagai pelaku utama.

“Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Adapun terdakwa Dody Prawiranegara dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan bui.

Linda Pujiastuti alias Anita dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara. Sementara Kompol Kasranto dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Tersenyum dan lambaikan tangan usai tuntutan
Selepas JPU rampung membacakan tuntutan, majelis hakim PN Jakbar pun menutup persidangan. Sebelum meninggalkan ruangan sidang, Teddy sempat menghampiri penasihat hukumnya.

Merespons awak media yang memanggil-manggil namanya ia pun tersenyum dan melambaikan tangan.

Setelah momen itu, Teddy terlihat keluar dari ruang sidang tanpa memakai rompi tahanan. Rompi tersebut dipegang oleh seorang berseragam jaksa yang ikut mendampingi Teddy keluar dari ruang sidang Kusumah Atmadja.Fil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *