Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu Kurang Lebih 10 Kilogram di Jalur Tidak Resmi Perbatasan

PONTIANAK MetroLimatv. com

– Kodam XII/Tanjungpura melalui Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10 Bradjamusti Kostrad kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat kurang lebih 10 Kilogram di jalur tidak resmi wilayah Desa Enteli, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Minggu 05/11/2023.

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram menjelaskan, dari laporan Dansatgas Yonarmed 10/Bradjamusti, Mayor Arm Ady Kurniawan, M.Han., barang haram tersebut diamankan oleh personel Satgas saat melaksanakan patroli dari seorang laki-laki asal Bima, NTB inisial Rd yang melintas melalui jalur tidak resmi.

 

“Keberhasilan penggagalan sabu ini berkat informasi dari masyarakat yg selama ini sudah menjadi Mitra pasukan Pamtas ” kata Kapendam.

 

Personel Satgas yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada upaya penyelundupan sabu segera menindaklanjuti dengan menggelar Patroli .

 

“Setelah selama kurang lebih dua hari melaksanakan Patroli, pada hari ini,tadi sekitar pukul 04.15 WIB, Tim Patroli berhasil mengamankan pelaku yang membawa ransel,yang saat diperiksa berisi 10 paket kristal putih dalam kemasan Teh Guanyinwang diduga sabu seberat kurang lebih 10 Kilogram,” ungkap Kapendam.

 

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sehari-hari bekerja sebagai buruh perkebunan sawit di Malaysia. Karena tergiur upah yang tinggi dari Bandar, pelaku akan nekat menyelundupkan Narkotika jenis sabu ke wilayah Indonesia.

 

Kemudian Rd membawa 10 paket sabu tersebut dalam ransel yang rencananya akan di bawa ke wilayah Balai Karangan untuk diserahkan kepada seseorang yang akan menghubunginya saat sampai di Balai Karangan. Namun sebelum sampai di tujuan berhasil digagalkan oleh Satgas.

 

“Saat ini pelaku dan barang bukti akan dibawa ke Pontianak oleh personel Satgas Pamtas untuk nantinya diserahkan oleh Pangdam XII/Tpr kepada pihak terkait dalam rangka proses hukum selanjutnya,” tutup Kolonel Ade Rizal Muharram.

 

Agus Maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *