Bandung,metrolima
Pungutan liar ( PUNGLI) dalam jual beli seragam yang terjadi di Madrasah Ibtidaiyah Negeri ( MIN ) kabupaten Bandung Jawa Barat, aparatur penegak hukum ( APH) di harap kan segera turun tangan,untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah selaku pihak yang bertanggung jawab.
Kejadian praktik PUNGLI itu terungkap oleh metrolima setelah mendapatkan informasi dari nara sumber yang kebetulan putra nya bersekolah di sana.menurut nara sumber yang juga orang tua dari siswa yang nama nya minta di rahasiakan mengatakan,diri nya heran kenapa di tahun ajaran 2022-2023 di saat ia mendaftarkan anak nya di MIN di wajib kan membayar uang untuk pembelian seragam olah raga dan seragam batik,yang meminta waktu itu dari pihak sekolah.bukan kah pemerintah sudah melarang untuk pihak sekolah melakukan hal tersebut
.sepengetauan saya hampir semua orang tua di minta membayar oleh pihak sekolah.
Ceceng ismail kepala sekolah Madrasah ibtidaiyah negeri ( MIN ) kabupaten Bandung saat di konfirmasi oleh metrolima melalui sambungan telp mengakui PUNGLI yang terjadi di sekolah nya,dan ketika di tanya tentang dasar hukum dan payung hukum nya jual beli seragam tersebut dia tidak bisa memberikan jawaban,bahkan dia selaku kepala sekolah terkesan bersilat lidah dengan memberikan alasan yang tidak masuk di akal.
Menanggapi dari kejadian ini Rangga SH salah satu penggiat anti korupsi berharap sekira nya rekan rekan Aparatur penegak hukum (APH ) harus sesegera mungkin untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala sekolah selaku orang yang memiliki jabatan tertinggi di sekolah tersebut, jangan sampai hal ini di biarkan,karena yang saya takutkan nanti berdampak buruk bagi para masyarakat yang putri putri nya bersekolah di tempat tersebut.
Syarif