Garut,metrolima
Terkait dengan pemberitaan sebelum nya yang berjudul”Bantuan PIP Di kecamatan Singajaya kabupaten Garut di duga sarat pemotongan” Edih Juandi kepala koordinator wilayah
( KORWIL ) dinas pendidikan kecamatan Singajaya kabupaten Garut Jawa Barat melalui kuasa hukumnya tertanggal 29 januari 2024 memberikan hak jawab nya melalui sebuah surat Somasi yang di tujukan ke kantor redaksi metrolimatv.com Dalam surat somasi yang di berikan oleh kantor hukum asep muhidin dan rekan sebagai kuasa hukum dari edih juandi
selaku kepala KORWIL menjelaskan,bahwa di poin ke 1 angka 6 menjelaskan.bahwa pembagian dan penyerahan program indonesia pintar ( PIP ) yang bersumber dari aspirasi telah di laksanakan di 12 sekolah,dan dalam surat tersebut menjelaskan juga bahwa sebagian dana di pergunakan untuk belanja baju batik seluruh siswa yang sudah melalui kesepakatan musyawarah orang tua siswa penerima. Namun yang menjadi pertanyaan apakah program PIP ini berlandaskan musyawarah atau petunjuk pelaksanaan ( JUKLAK ) dan petunjuk teknis (JUKNIS) Asep muhidin selaku kuasa hukum edih juandi KORWIL saat di minta tanggapan nya melalui sambungan telp mengatakan, bahwa diri nya tidak mengetahui apa itu juklak dan juknis PIP hanya dia mengatakan,apakah pemberian yang sudah di muat oleh metrolimatv.com
sudah memenuhi kode etikjurnalis,saya tidak mengedepankan aturan dalam PIP,ujar asep selaku kuasa hukum. Sedangkan edih juandi selaku KORWIL saat di hubungi metrolima mengatakan, bahwa diri nya tidak pernah memberikan kuasa hukum ke pihak kantor hukum asep muhidin dan rekan bahkan dirinya pun tidak mengenal yang bersangkutan. Edih Juandi pun menegaskan,bahwa waktu saya hanya memberikan sebuah pemberitaan pembanding kepada saudara ridwan salah satu jurnalis yang ada di kabupaten garut sebagai pembanding pemberitaan yang sudah diterbitkan oleh metrolima.
Sementara itu Dr. lr. D. Romi Sihombing, SH., MH..saat di minta tanggapan nya dalam hal ini kepada Metrolima melalui sambungan telp pribadi mengatakan, kalau pun ada surat kuasa yang di berikan
oleh edih juandi selaku KORWIL dinas pendidikan kecamatan Singajaya kabupaten Garut Jawa Barat namun yang bersangkutan tidak pernah merasa membuat dan memberikan kuasa hukum nya kepada sebuah kantor hukum maka patut di duga ada nya dugaan tindak pidana pemalsuan surat sesuai dengan pasal 263 KUHP. Dan romi pun berpesan agar segera di laporkan ke pihak yang berwajib.
Syarif