Beberapa waktu lalu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sintang mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana perjudian (26/3).
Perjudian yang dilaksanakan pelaku berjenis togel dimana dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.286.000 (satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan sejumlah alat judi lainnya.
Adapun pelaku merupakan seorang pria berinisial PG (41) warga Dusun Nenak Tembulan Kecamatan Sintang.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang beredar terkait aktifitas perjudian yang kerap terjadi di sebuah warung yang berada di kawasan Jalan M.T Haryono KM 4 Sintang.
Petugas yang bergerak langsung ke TKP juga mendapati adanya aktivitas perjudian sehingga pelaku langsung diamankan oleh petugas bersama barang bukti lainnya.
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Wendi Sulistiono menjelaskan penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya ini merupakan upaya Kepolisian dalam memberantas tindak penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Sintang terlebih pada bulan Suci Ramadhan.
“Penangkapan kita lakukan terhadap pelaku yang didapati sedang melaksanakan aktifitas judi, tentu ini menjadi tanggung jawab kami yang harus ditindak lanjuti” Jelas AKP Wendi.
“Judi ini adalah salah satunya yang masuk kedalam target penindakan dalam operasi Pekat Kapuas 2024” Ungkapnya.
Agus maharona