Dr. Ir. D. Romi Sihombing, SH., MH.. TanggapiTentang Desa Suci Garut

Dr. Ir. D. Romi Sihombing, SH., MH..

Bandung,metrolima

Dr. Ir. D. Romi Sihombing, SH.,MH .seorang ahli hukum yang sekaligus akademisi di sebuah perguruan ternama di bandung Jawa Barat menanggapi seputar kabar yang tak sedap tentang pemerintah desa suci kecamatan Karangpawitan kabupaten garut jawa Barat, semenjak kepemimpinan Dian Risdianto S,Pt.baik dari kurang nya keterbukaan dan kerja sama yang baik antara pemerintah desa dengan badan pemberdayaan desa ( BPD ) maupun antara pemerintah desa dengan lembaga pemberdayaan masyarakat

( LPM ) dan masyarakat yang ada di desa pada khusus nya,.dalam hal beberapa anggaran kegiatan yang bersumber dari pemerintah maupun juga terkait dengan terbengkalai nya nasib sertifikat masyarakat yang mengikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap

( PTSL )

Romi yang di temui Metrolima di POLDA Jawa Barat mengatakan,seharusnya kepala desa menjadi contoh suri tauladan bagi diri nya sendiri dan masyarakat nya,karena apabila seorang pemimpin saja tidak bisa menjadi contoh yang baik dalam sebuah keterbukaan dan kejujuran dalam memimpin, maka akan seperti bagaimana nanti baik nasib pemerintahan desa dan masyarakat nya.terkait dengan program Bantuan keuangan desa ( BANKEUDES ) yang nilai bantuan nya mencapai ratusan juta rupiah menurut Romi seperti nya kepala desa terkesan dengan telah sengaja menyalah gunakan jabatan dan

wewenang nya dan ini sudah bisa di katagorikan masuk dalam undang undang dugaan tindak pidana korupsi, sebab ada beberapa poin dalam JUKLAK maupun JUKNIS di bantuan tersebut yang kemungkinan di langgar oleh kepala desa,maka dari itu Romi akan meminta juga kepada rekan rekan di yudikatif baik itu POLDA Jawa Barat atau pun kejaksaan tinggi Jawa Barat kalau melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala desa harus juga memanggil dan memeriksa pihak pemborong yang mendapatkan pekerjaan tersebut dalam program Bantuan keuangan desa ( BANKEUDES )

Romi lebih Ianjut lagi berpendapat,sudah bukan jaman nya lagi seorang kepala desa melakukan hal hal yang berlawanan dengan hukum dalam menjalan kan anggaran pemerintah, karena harus di ingat dan di catat bahwa setiap anggaran program pemerintah yang turun ke desa itu selalu di barengi oleh aturan penggunaan baik anggaran nya maupun mekanisme pelaksanaan,yang biasa di sebut JUKLAK maupun JUKNIS. Romi pun berencana akan mendorong semua yang terjadi di desa Suci kecamatan Karangpawitan kabupaten garut jawa Barat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dan dugaan penyalahgunaan jabatan beserta wewenang kepada rekan rekan di yudikatif.

Sampai berita ini di turunkan kepala desa yang bersangkutan belum memberikan jawaban klarifikasi dan konfirmasi nya, di hubungi melalui sambungan telp pun terkesan di abaikan.

Sementara itu PJ bupati Garut Jawa Barat dan PJ gubernur Jawa Barat baru pekan depan akan memberikan tanggapan nya terkait desa Suci kecamatan

Karangpawitan kabupaten garut Jawa Barat

Agus maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *