BNN Gagalkan Penyelundupan 126,82 Kilogram Narkoba Sindikat Internasional, Mulai Sabu hingga Heroin

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan 126,82 kilogram narkotika ke Indonesia. Ratusan kilogram percobaan penyelundupan narkoba itu merupakan pengungkapan dari tiga operasi yang dilakukan BNN bersama TNI, Bea dan Cukai, Otoritas Bandar Udara, serta ASDP.

 

Penungkapan kasus pertama yaitu penangkapan terhadap 2.760 gram atau 2,67 kilogram heroin asal jaringan internasional. Kasus ini bermula saat BNN dan Bea Cukai melakukan penyelidikan terhadap sebuah koper milik pria berinisial ZM yang mendarat di Terminal 3 Kedatangan Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada Minggu 22 September 2024 lalu.

“Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan terhadap koper ZM yang diketahui terbang dari Singapura, ditemukan narkotika jenis heroin sebanyak 2,7 kilogram yang disembunyikan di dinding koper,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri dalam konferensi pers, Jumat (4/10/2024).

 

Petugas kemudian menginterogasi ZM yang mengaku barang itu akan dikirimkan kepada seorang berinisial SS. Petugas kemudian juga mengamankan SS yang belakangan juga mengaku bahwa diperintah oleh pria berinisial AH yang juga belakangan berhasil ditangkap di Medan.

 

Sementara, kasus kedua, BNN berkolaborasi dengan Kodam XII Tanjungpura yang menjaga perbatasan wilayah Indonesia. Dalam penangkapan ini, BNN berhasil mendapat dua tersangka dengan inisial A dan RR.

 

Pengungkapan kasus ini merupakan pengenmbangan dari penangkapan BNN pada 13 Agustus 2024 silam yang mengamankan 10 bungkus narkotika jenis sabu di perbatasan Indonesia-Malaysia. Kemudian, satu bulan setelahnya atau pada Selasa 24 September 2024, BNN mendapatkan informasi keberadaan A dan RR.

 

“Keduanya langsung ditangkap di hari yang sama di kawasan Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat,” ungkap dia.

 

Penangkapan terakhir merupakan yakni dengan barang bukti terbesar yaitu 114,230 gram atau 114,23 kilogram narkotika jenis ganja. Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi pengiriman paket mencurigakan yang dikirim dari Aceh ke Pulau Jawa melalui jasa pengiriman truk.

Agus maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *