Ketapang – Kepolisian Resor Polres Ketapang menggelar kegiatan Sosialisasi Revisi Buka Blokir Tahap II Anggaran DIPA Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Aula Mapolres Ketapang jalan Brigjend Katamso Nomor 01 Ketapang, Rabu 21/05/2025.
Kegiatan ini digelar dalam rangka untuk memastikan seluruh satuan kerja di lingkungan Polres memahami mekanisme revisi anggaran, serta menjamin penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., dalam arahannya menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“ Anggaran negara adalah amanah rakyat yang harus dikelola secara jujur, efisien, dan transparan. Tidak boleh ada penyimpangan, dan setiap kegiatan yang dibiayai harus memiliki output yang jelas serta bermanfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Kapolres.
Dalam kegiatan tersebut, para pejabat utama, para kasat, serta administrasi masing-masing satuan turut hadir dan mengikuti pemaparan teknis dari Bagian Perencanaan serta bagian Keuangan Polres. Materi yang disampaikan meliputi proses revisi DIPA, prosedur buka blokir anggaran, hingga mekanisme pelaporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kapolres juga mengingatkan agar tidak ada lagi keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan akibat kendala administratif, karena hal tersebut akan berdampak pada penyerapan anggaran. Dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polres Ketapang dapat semakin memahami pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran dan mampu mengoptimalkan pelaksanaan program kerja yang telah direncanakan.
Agus maharona