Karawang metrolimaTV sangat di sayangkan lemah nya pengawas di sekolah SMKN 1 Cikampek yang notaben di kalangan warga masyarakat di kenal sekolah terfavorit di kec Cikampek kab Karawang salah satu kepala sekolah SMK N 1 Cikampek lalai tidak bisa memberikan contoh yang terbaik kepada pihak guru-guru yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) gimana kepada anak didik siswa-siswi penerus anak bangsa 13 April 2026
ketika wartawan Haji Mulyadi ingin konfirmasi terkait penggunaan anggaran dana bosp tetapi pihak kepala sekolah tidak ada di tempat dengan alasan lagi ada dinas luar 06-april-2026
Ketika wartawan metrolimaTV Haji Mulyadi bertemu dengan humas bapak Dudi Haji Mulyadi ketika konfirmasi kepada pihak humas Dudi terkait penggunaan anggaran tapi Dudi saat dikonfirmasi menyuruh untuk datang lagi pada tanggal 15 apri 2026 dikarenakan dudi tidak tahu apa-apa terkait anggaran tersebut maka dari itu Haji Mulyadi saya langsung pamitan untuk pulang
saat ketika mau meninggalkan gedung sekolah SMKN 1 Cikampek Ada salah satu guru mau memberikan ampelop kami tidak menerima tetapi salah satu guru tersebut memaksa untuk diterima amplop tersebut ketika ditolak dan salah satu guru balik ke ruangan humas dudi
Dudi selaku kumas betul-betul memperlihatkan gaya tidak pantas dengan tata bicara nada-nada tinggi dan ketika Haji Mulyadi di dalam mobil Budi secara langsung menarik pakaiannya bukan seperti guru yang mana memberikan contoh terbaik yang tidak punya etika dan SDM rendah memberikan contoh buruk untuk anak didik siswa-siswi
Haji Mulyadi selaku korban humas Dudi paudin
Maka dari itu kami selaku wartawan metrolimatv akan segera melaporkan terkait perbuatan yang sangat tidak menyenangkan kami mohon kepada penegak hukum pihak penegak hukum polres kabupaten Karawang dan kepada pihak kcd wilayah 4 agar bisa memberikan sanksi dan kepsek SMKN 1 Cikampek agar bisa dipertanggungjawabka atas perbuatan humas tersebut Dudi paudin.Si
Maka dari itu kami minta kepada pihak melanggar kode etik dan perilaku ASN (Aparatur Sipil Negara). Perilaku arogan dianggap melanggar kewajiban menjaga martabat PNS Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
MULYADI














