Pontianak – Komitmen memperkuat kepastian hukum di sektor agraria kembali ditegaskan melalui kolaborasi strategis antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat.
Sinergi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Kalbar, yang berlangsung di Aula Burhanuddin Lopa lantai 4, Selasa (05/05/2026).
Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam menjawab berbagai persoalan pertanahan yang kian kompleks, sekaligus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Kerja sama ini difokuskan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang merupakan bagian dari fungsi strategis Kejaksaan Republik Indonesia melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dalam konteks ini, Kejaksaan hadir sebagai mitra hukum bagi instansi pemerintah, BUMN/BUMD, hingga masyarakat.
Melalui fungsi tersebut, Kejaksaan memberikan berbagai layanan hukum, mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), hingga pendampingan dalam menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan pertanahan.
Langkah ini dinilai penting mengingat sektor agraria kerap menjadi sumber konflik yang berdampak luas terhadap stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga.
Menurutnya, permasalahan pertanahan saat ini semakin kompleks, mulai dari sengketa kepemilikan, tumpang tindih sertifikat, konflik agraria, hingga pengamanan aset negara dan daerah.
“Permasalahan pertanahan tidak bisa diselesaikan secara parsial. Diperlukan kolaborasi yang kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan antara lembaga terkait,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan melalui bidang Datun memiliki peran strategis dalam mendukung penyelesaian persoalan tersebut secara profesional dan berkeadilan.
Adapun ruang lingkup kerja sama antara Kejati Kalbar dan BPN mencakup berbagai aspek penting, antara lain:
Pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara
Penyusunan pertimbangan hukum terhadap kebijakan pertanahan
Pendampingan hukum dalam pengamanan dan penyelamatan aset negara/daerah
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui sosialisasi dan pelatihan hukum
Dengan cakupan yang luas tersebut, kerja sama ini diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih efektif dalam mencegah dan menyelesaikan konflik pertanahan.
Sinergi antara Kejati Kalbar dan BPN juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program strategis pemerintah, khususnya dalam bidang reformasi agraria dan penataan aset negara secara berkelanjutan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan proses administrasi pertanahan menjadi lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Hal ini tentu akan berdampak positif terhadap iklim investasi dan pembangunan di daerah.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf, dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat beserta seluruh jajaran.
Ia menilai kerja sama ini sebagai langkah konstruktif yang tidak hanya memperkuat kelembagaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
“Kami menyambut baik sinergi ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penyelesaian masalah pertanahan,” ujarnya.
Kegiatan penandatanganan PKS ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, antara lain Kepala Kejati Kalbar, Kepala Kanwil BPN Kalbar, Wakil Kepala Kejati, para Asisten, Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat, Kepala Kantor Pertanahan se-Kalbar, Jaksa Pengacara Negara, serta jajaran BPN.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan keseriusan dalam membangun kolaborasi lintas sektor yang solid dan berkelanjutan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta pola kerja yang profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi integritas.
Selain itu, koordinasi antar lembaga juga diharapkan semakin kuat dalam menghadapi berbagai tantangan hukum di sektor pertanahan.
Sinergi ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan penanganan permasalahan pertanahan yang lebih responsif, solutif, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Agus maharona












