https://www.c4cg.org/privacy-policy/
pakde4d toto
pakde4d ai
pakde4d
https://www.allnaturalchiro.com/Massage

Sesjampidum Hadiri Pemusnahan Ribuan Kilogram Hortikultura Ilegal Di Kalbar

Pontianak – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Republik Indonesia, Agus Sahat Lumban Gaol, S.H., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang sitaan hasil penyidikan Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang berlangsung di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Kamis (21/05/2026).

Pemusnahan dilakukan terhadap sejumlah produk hortikultura ilegal yang diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur karantina resmi dan tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Barang sitaan yang dimusnahkan terdiri dari 484 karung bawang putih kemasan 20 kilogram, 129 karung bawang merah kemasan 17 kilogram, 191 karung bawang bombai merah ukuran di bawah 5 sentimeter kemasan 9 kilogram, serta 366 karung bawang bombai kemasan 20 kilogram.

Seluruh komoditas tersebut dimusnahkan karena dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan serta tidak melalui mekanisme karantina yang diwajibkan negara.

Selain itu, produk hortikultura tersebut merupakan komoditas yang mudah rusak sehingga perlu segera dimusnahkan guna mencegah risiko yang lebih luas terhadap kesehatan masyarakat dan keamanan pangan nasional.

Dalam sambutannya, Sesjampidum Agus Sahat Lumban Gaol menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan karantina dan tata niaga pangan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keamanan pangan nasional dan perlindungan konsumen.

“Setiap produk yang masuk tanpa prosedur karantina dan pengawasan resmi berpotensi membawa risiko biologis, merusak tata niaga yang sehat, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik perdagangan ilegal yang mengorbankan kepentingan publik,” tegas Agus Sahat Lumban Gaol.

Menurutnya, penegakan hukum harus menjadi instrumen perlindungan masyarakat yang efektif, khususnya dalam mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak stabilitas perdagangan nasional.

Ia menambahkan bahwa tindakan pemusnahan tidak hanya bertujuan menghilangkan barang bukti yang tidak layak edar, tetapi juga memberikan pesan tegas kepada pelaku usaha ilegal bahwa negara hadir dan tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan karantina maupun perdagangan.

“Kepatuhan terhadap aturan bukan pilihan, melainkan kewajiban. Siapa pun yang mencoba mengakali sistem, mengabaikan prosedur karantina, atau memasukkan komoditas secara ilegal harus berhadapan dengan konsekuensi hukum,” ujarnya.

Sesjampidum juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara penyidik Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Badan Karantina Indonesia, Kejaksaan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas lintas negara.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi benteng utama dalam mencegah masuknya produk ilegal yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, merusak ekosistem pertanian, dan melemahkan daya saing produk dalam negeri.

Pemusnahan barang sitaan tersebut menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menjaga keamanan pangan, melindungi masyarakat, serta memastikan seluruh komoditas yang beredar memenuhi standar hukum, mutu, dan keamanan yang telah ditetapkan.

Melalui penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan, diharapkan tercipta efek jera bagi para pelaku perdagangan ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa keamanan pangan dan kepatuhan terhadap hukum merupakan kepentingan bersama yang tidak dapat ditawar.

 

 

Agus maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *