Kajati Kalbar Setujui Permohonan Plea Bargain Yang Diajukan Kejari Sekadau Dalam Penanganan Perkara Anak Tempuh Mekanisme Hukum

Pontianak- Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Sumanggar Siagian S. H., M. H. Memimpin ekspose usulan permohonan Plea Bargain ( pengakuan bersalah), yang di ajukan Kejaksaan Negeri Sekadau. Ekspose dilaksanakan secara virtual di hadapan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo, S. H., M. H.

Dalam ekspose tersebut, kepala kejaksaan negeri Sekadau memaparkan perkara atas nama tersangka Muhammad Hasanuddin alias Udin alias Hasan bin Nurhadi, yang disangkakan melanggar pasal 80 ayat(1) undang-undang perlindungan anak jo. Undangan-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana/ atau pasal 466 ayat (1) KUHP. Senin 27/07/2026.

Perkara bermula pada tanggal 29 April 2026 di sebuah rumah kontrakan di jalan Sentapang, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Perselisihan antara tersangka dan anak korban berujung pada tindakan kekerasan berupa pelemparan mangkuk, puntung rokok yang masih menyala mengenai wajah korban, gigitan pada jari tangan, serta cakaran di bagian wajah.

Hasil Visum et Repertum RSUD Sekadau menyatakan korban mengalami luka bakar pada pipi kanan, luka lecet pada wajah dan hidung, serta luka pada jari telunjuk kanan akibat kekerasan.

Dalam kesepakatan yang diajukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, penuntut umum tetep mempertahankan dakwaan sebagaimana disangkan, namum sebagai konsekuensi atas pengakuan bersalah dan pelepasan hak untuk menjalankan pemeriksaan sidang biasa, penutut umum akan mengajukan tuntutan pidana yang lebih ringan, yakni tidak melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimum.

Pertimbangan yang meringankan antara lain tersangka belum pernah di hukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui perbuatannya sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, serta bersedia memberikan ganti kerugian kepada anak korban.

Mekanisme Plea Bargain merupakan bagian dari implementasi pembaruan hukum acara pidana yang mengedepankan penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, dengan tetap menjamin perlindungan hak korban, hak tersangka, serta kepentingan penegakkan hukum yang berkeadilan.

Berdasarkan hasil penelitian penuntut umum, tersangka memenuhi persyaratan untuk menempuh mekanisme Plea Bargain sebagai mana yang di atur dalam KUHAP. Tersangka dengan di dampingi penasehat hukum, mengakui seluruh perbuatannya, belum pernah di hukum, bersedia memberikan ganti kerugian kepada anak korban sebesar Rp. 5.000.000, serta melepaskan haknya untuk diperiksa melalui persidangan biasa.

Setelah mendengarkan pemaparan dan pendalaman terhadap usulan yang disampaikan Kajari Sekadau, atas nama Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum ( JAM PIDUM), Direktur C menyetujui usulan mekanisme Plea Bargain yang diajukan. Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi penuntut umum untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap hak korban dan hak tersangka.

 

 

Agus maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *