Satreskrim Dan Satpolairud Polres Sintang Patroli Sungai Kapuas Imbau Masyarakat Hentikan Aktivitas PETI

Sintang – Dalam upaya mencegah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), personel Satreskrim Polres Sintang bersama Satpolairud Polres Sintang kembali melaksanakan patroli, sosialisasi, dan himbauan di sepanjang aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Sungai Ana, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, dekat Booster PDAM Sintang, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.

Kegiatan patroli dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan tidak adanya aktivitas penambangan ilegal sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak hukum dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat praktik PETI.

Setibanya di lokasi, tim Satreskrim dan Satpolairud tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun para pekerja PETI. Berdasarkan hasil pengecekan, terdapat sekitar lima unit lanting atau mesin PETI di lokasi tersebut, namun seluruhnya tidak beroperasi dan pemiliknya belum diketahui.

Dari keterangan warga sekitar, aktivitas penambangan di kawasan tersebut telah berhenti karena lanting penambang berada di titik sungai yang dangkal sehingga tidak dapat beroperasi.

Meskipun tidak ditemukan aktivitas penambangan, personel tetap menyampaikan imbauan kepada tokoh masyarakat dan warga setempat agar tidak kembali melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta turut mengingatkan masyarakat lainnya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan patroli dilaksanakan oleh 3 personel Satreskrim Polres Sintang bersama 1 personel Satpolairud Polres Sintang.

Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa patroli dan pengawasan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Sintang.

“Kami akan terus melakukan patroli, pengawasan, dan sosialisasi sebagai langkah pencegahan terhadap aktivitas PETI. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan penambangan tanpa izin yang dapat merusak ekosistem sungai serta melanggar hukum,” tegas Kapolres.

Polres Sintang juga mengimbau masyarakat agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, sehingga dapat segera dilakukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Agus maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *