Pontianak – Gebyar lelang badan pemulihan aset (BPA), Kejaksaan Republik Indonesia melalui lelang serentak memasuki hari ketiga. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui bidang pemulihan aset (Aspema) terus mengikuti dan memantau secara langsung pelaksanaan lelang pada satuan kerja, yakni Kejaksaan Negeri Sanggau, Kejaksaan Negeri Sintang, dan Kejaksaan Negeri Ketapang. Rabu 12/08/2026.
Pelaksanaan lelang serentak ini menjadi bagian bagian strategis Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemulihan aset, sekaligus memberi kontribusi nyata terhadap penerimaan negara bukan pajak ( PNBP).
Di Kejaksaan Negeri Sanggau, dua unit kendaraan roda empat jenis Pick-up berhasil terjual melalui mekanisme lelang. Kendaraan Daihatsu grand Max dengan nilai awal rp. 78.704.000. Meningkat menjadi rp. 91.704.000. Dengan empat peserta lelang, sementara Daihatsu Pick-up lain nya dengan nilai awal rp. 52.703.000. Berhasil mencapai nilai akhir rp. 65.203.000. Dengan sembilan peserta lelang.
Dengan demikian, hasil lelang dua kendaraan tersebut mencapai rp. 156.907.000. Menunjukkan tinggi nya minat masyarakat sekaligus potensi optimalisasi nilai aset melalui mekanisme lelang yang transparan dan kompetitif.
Sementara itu, geliat lelang juga terlihat di Kejaksaan Negeri Sintang. Empat objek berupa emas berhasil terjual dengan nilai keseluruhan mencapai rp. 275.020.000.
Rinciannya, emas 2,5 gram kadar 18 karat terjual dari nilai awal rp. 3.680.000.menjadi rp. 4.580.000. Dengan lima bidder emas seberat 49.06 gram meningkat dari rp. 62.891.000. Menjadi rp. 78.391.000. Dengan sepuluh bidder emas seberat 55, 44 gram melonjak dari rp. 51.911.000. menjadi rp. 85.911.000. dengan sembilan bidder. Sedangkan emas seberat 53,81 gram terjual dari nilai awal rp. 94.638.000.menjadi rp. 106.138.000.dengan dua belas bidder.
Persaingan penawaran tersebut memperlihatkan bahwa mekanisme lelang mampu memberikan ruang kompetisi yang sehat sehingga nilai aset dapat dioptimalkan secara terbuka dan akuntabel.
Namun demikian tidak seluruh objek memperoleh penawaran. Di Kejaksaan Negeri Sintang, sejumlah barang berupa 1.519 batang kayu olahan jenis meranti serta satu paket barang rampasan berupa kayu sebanyak 121 batang dan 50 batang belum mendapatkan penawaran hingga batas waktu pelaksanaan lelang.
Di Kejaksaan Negeri Ketapang, dua objek berupa 81 lempengan/ butiran emas berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 63,04 gram serta kedua keping emas juga belum memperoleh penawaran hingga batas waktu lelang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui kasi Penkum, memastikan pelaksanaan gerakan lelang serentak terus di pantau sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan setiap aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola dan dijual melalui lelang secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gerakan lelang serentak bukan semata-mata tentang menjual barang hasil sitaa maupun barang rampasan. Lebih jauh, kegiatan ini merupakan gerakan nyata untuk mengubah aset menjadi nilai, mengembalikan nilai tersebut kepada negara, dan memperkuat penerimaan negara bukan pajak.
Melalui pengawasan dan pemantauan yang berkelanjutan, Kejati Kalbar mendorong agar seluruh proses pemulihan aset berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.
Agus maharona












