Melawi – Keluhan masyarakat berkenaan dengan kebisingan suara yang di timbulkan dari penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi kendaraan (Brong) dilakukan personel Polsek Ella Hilir, Kamis (20/8/26)
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K melalui Kapolsek Ella Hilir Ipda Daicky Jauganda, S.Sos., C.CL mengatakan langkah yang dilakukan merupakan respon atas pengaduan masyarakat.
“Kami merespon atas pengaduan masyarakat atas kebisingan suara yang di timbulkan dari penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi kendaraan serta adanya aksi berbahaya balapan liar yang di lakukan di sekitar jembatan Nanga Ella Hilir Desa Pelempai Jaya,” terang Ipda Daicky.
Sebanyak lima kendaraan roda dua berbagai jenis di amankan secara kasat mata melakukan pelanggaran penggunaan knalpot brong dan balapan liar dari pengendara kendaraan yang merupakan mayoritas remaja
“Terhadap sepeda motor yang diamankan di Polsek Ella Hilir dan akan di kembalikan pada hari Jumat tanggal 21 agustus 2026 dengan syarat wajib menghadirkan orang tua, menganti knalpot standar, membawa Surat Surat Kendaraan serta membuat Surat Pernyataan Tidak Mengulangi Perbuatannya,” Jelasnya.
Kapolsek Ella Hilir mengajak dan menghimbau orang tua untuk lebih teliti saat memberikan ijin putra putrinya untuk mengendarai kendaraan dengan resikonya.
Agus maharona












