Temuan Ombudsman di lingkungan asimilasi Lapas Kelas IIA Cibinong memang membuat publik terhenyak. Bagaimana mungkin di sebuah lembaga pemasyarakatan terdapat hunian yang disebut menyerupai apartemen?
Ini bukan perkara kecil. Negara menghukum seseorang dengan mencabut kemerdekaannya. Tapi ternyata di balik tembok penjara bisa muncul perlakuan istimewa bagi mereka yang memiliki uang dan kekuasaan.
Karena itu, kasus Cibinong memang wajib dibongkar sampai tuntas. Negara menjatuhkan hukuman dengan mencabut kemerdekaan seseorang. Tetapi kalau uang kemudian bisa membeli fasilitas istimewa di dalam penjara, maka yang sedang rusak bukan sekadar tata kelola Lapas. Yang sedang dipertaruhkan adalah wibawa hukum.
Namun justru karena kasus ini begitu menarik perhatian, di sinilah kewarasan publik diuji. Ada satu hal yang perlu kita ingat: jangan sampai perhatian publik dikunci hanya pada satu kasus. Jangan sampai satu berita yang viral berhari-hari tanpa sadar menenggelamkan kasus lain. Apalagi bila kasus itu justru memiliki dampak jauh lebih besar terhadap negara dan rakyat.
*Nusron, PIK-2, dan Summarecon*
Contohnya kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Kasus ini melibatkan pengembang raksasa, Summarecon. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp106,3 miliar, dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) pengurusan HGB itu ditemukan dalam 20 koper besar, boks, dan berbagai wadah lain. Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Yang menarik, empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Apakah Nusron terlibat? Belum terbukti. Bahkan KPK belum menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik mengatakan kemungkinan memanggil Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Tetapi justru karena itulah publik berhak bertanya.
Bagaimana mungkin sebuah praktik suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN berlangsung sedemikian rupa hingga menyeret pejabat dan orang-orang yang disebut dekat dengan menteri? Sejauh mana pengetahuan dan tanggung jawab struktural pimpinan kementerian? Dan siapa sebenarnya yang menikmati aliran uang tersebut?Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab dengan bukti, bukan dengan spekulasi.
Begitu pula dengan sengkarut pertanahan di Tangerang dan kawasan PIK-2. Nusron sendiri pada Januari 2025 mengakui keberadaan ratusan sertifikat HGB/SHM di kawasan pagar laut Tangerang. Dari 263 bidang HGB yang disebut saat itu, 234 atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, anak usaha PIK-2.
Ini tentu tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Tetapi persoalan legalitas, proses penerbitan sertifikat, tata ruang, penguasaan tanah dan hubungan antara kepentingan bisnis dengan kewenangan negara adalah perkara yang pantas terus diawasi.
Masih seputar tanah di Tangerang dan PIK-2. Kita pernah dibuat geger oleh pagar laut sepanjang puluhan kilometer. Presiden Prabowo kemudian memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Usai dipanggil, kepada pers Trenggono menyampaikan bahwa pagar laut di Tangerang tidak memiliki izin. Selain itu, Presiden sudah memerintahkan penyelidikan sampai tuntas secara hukum.
Pada titik ini Nusron dan Kementerian ATR/BPN kembali berada pada posisi penting. Biar bagaimana pun, persoalan sertifikat tanah juga muncul dalam perkara tersebut.
Nusron kemudian menyatakan bahwa sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan. Dia juga membantah pemberitaan bahwa pencabutan SHGB milik sejumlah perusahaan tertentu dibatalkan.
Jadi, mari kita pegang faktanya. Belum ada bukti yang boleh kita karang bahwa Nusron menerima uang. Hingga kini juga belum ada pula bukti yang membolehkan kita menyatakan Trenggono menerima sesuatu.
Tetapi setelah Presiden memerintahkan penyelidikan tuntas, publik berhak mengetahui: apa hasil penyelidikannya? Siapa yang memasang pagar? Siapa yang membiarkan? Bagaimana proses legalitas tanah dan sertifikatnya? Siapa yang memperoleh manfaat ekonominya? Dan apakah seluruh prosesnya sesuai hukum?
Itulah pertanyaan yang sehat dalam negara hukum. Sebab dalam urusan kekuasaan dan bisnis, publik memiliki satu naluri sederhana. Kalau ada keuntungan yang sangat besar, selalu pantas ditanyakan bagaimana prosesnya dan siapa yang memperoleh keuntungan tersebut. Bukan untuk menuduh. Hanya untuk memastikan transparansi.
*Soal Jokowi dan PSI*
Yang tak kalah seru, adalah fenomena PSI dan Jokowi. Bekas presiden itu kini secara terbuka menyatakan dirinya sebagai kader PSI. Dia juga tak segan-segan memamerkan kartu Tanda anggotanya (KTA). Bahkan PSI memastikan Jokowi akan dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina pada November 2026. Dia juga tidak lagi sekadar berkunjung sebagai mantan presiden. Ia ikut dalam konsolidasi partai.
Di Bandung, misalnya, Jokowi datang bersama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Mereka menyebut struktur PSI di Kota Bandung telah rampung 100 persen. PSI bahkan menargetkan pengembangan organisasi hingga tingkat RT/RW.
Sebelumnya, dalam safari politiknya, Jokowi juga mendorong agar struktur PSI dibangun sampai desa, bahkak tempat pemungutan suara (TPS). Di Kupang, NTT, dia menegaskan bahwa struktur partai harus benar-benar hidup dan bekerja, bukan sekadar formalitas. Di Lampung, struktur sampai tingkat desa/kelurahan disebut telah mencapai sekitar 92 persen.
Pertanyaannya sederhana: dari mana biaya untuk semua itu? Mari kita hitung secara logis, tanpa menuduh siapa pun.
Safari politik ke berbagai daerah tentu membutuhkan dana untuk transportasi, akomodasi, konsumsi. Begitu pun urusan publikasi, dokumentasi dan perangkat komunikasi lainnya. Semua perlu fulus.
Kemudian ada konsolidasi organisasi. Ada pembentukan pengurus. Ada sekretariat. Ada pertemuan-pertemuan. Ada mobilisasi kader. Ada atribut. Ada kegiatan sosial. Ada pelatihan. Ada perekrutan anggota. Ada perjalanan dari satu daerah ke daerah lain. Ada Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dilengkapi dengan chip dari emas murni.
Dan kalau targetnya benar-benar sampai desa, kelurahan, bahkan RT/RW dan TPS, skalanya tentu jauh lebih besar. Artinya, dana yang dibutuhkan pasti jauh lebih besar. Belum lagi jaringan relawan yang pernah dibangun untuk Gibran. Semuanya perlu dana besar. Sangat besar.
Sekali lagi, tidak berarti semua biaya itu pasti dibayar Jokowi. Sama sekali tidak. Tapi justru karena skalanya besar, sumber pembiayaannya layak dibuka secara transparan.
Siapa yang membiayai konsolidasi politik setelah Pemilu? Kalau jawabannya adalah sumbangan para pendukung, buka siapa penyumbangnya. Jika dari kader, jelaskan mekanismenya. Bila dari kegiatan partai, buka laporan keuangannya.
Kalau ada sponsor atau pihak ketiga, publik berhak mengetahui siapa dan dalam bentuk apa kontribusinya. Dan kalau ada pengusaha besar atau kelompok bisnis yang memberikan dukungan, transparansinya justru semakin penting.
Sebab di sinilah kekhawatiran tentang oligarki menjadi relevan untuk dibicarakan. Ini menyangkut berbagai pertanyaan seputar tata kelola bernegara. Juga soal kompensasi. Ingat, tidak ada makan siang gratis!
Jokowi pernah 10 tahun berkuasa sebagai presiden. Ini puncak karir politik. Kekuasaannya amat besar. Potensi penyimpangannnya juga sangat besar.
Selama sepuluh tahun itu pula, sejumlah pengusaha dan kelompok bisnis memperoleh ruang besar dalam berbagai proyek dan sektor ekonomi. Maka ketika mantan presiden itu kini membangun kembali kekuatan politik, sangat wajar bila publik bertanya: Apakah ada dukungan dari kelompok-kelompok bisnis yang selama ini memiliki kepentingan besar terhadap kebijakan negara?
Kalau tidak ada, mudah saja membantah dan menjelaskannya. Tapi kalau ada, publik perlu tahu bentuk hubungan tersebut. Bukan karena setiap pengusaha yang mendukung politik pasti melakukan kejahatan. Melainkan karena demokrasi membutuhkan transparansi agar dukungan ekonomi tidak berubah menjadi transaksi kepentingan yang tersembunyi.
*Isu Viral Mengatur Ingatan Kita?*
Pada titik inilah sebagai rakyat kita perlu sedikit lebih cerdas. Kasus Cibinong harus terus dikawal. Ya. Namun jangan berhenti di Cibinong.
Ada kasus pertanahan Bogor dengan uang sekitar Rp106,3 miliar. Ada sengkarut sertifikat dan pagar laut Tangerang. Ada persoalan PIK-2 yang sejak awal menyangkut kepentingan lahan, tata ruang, pesisir dan bisnis skala besar.
Ada pula kasus korupsi dengan angka yang jauh lebih fantastis. Kasus tata niaga timah pernah dikaitkan dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun.
Kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang sempat heboh. Hitung-hitungan Kejaksaan Agung mencapai sekitar Rp285 triliun dalam kerugian keuangan dan perekonomian negara.
Angka-angka sebesar itu tidak boleh kalah hanya karena satu kasus sedang menjadi trending topik. Sebab korupsi tidak selalu datang dengan wajah yang sama. Kadang ia muncul sebagai koper berisi uang. Kadang sebagai permainan sertifikat. Kadang bersembunyi di balik proyek raksasa. Kadang berada di sektor sumber daya alam.
Dan kadang pertanyaan paling penting justru bukan siapa yang sedang viral. Tapi siapa yang sedang tidak diperhatikan?
Karena itu, rakyat jangan menjadi penonton yang hanya mengikuti apa yang sedang ramai. Jangan biarkan algoritma media sosial menentukan apa yang boleh kita ingat dan apa yang boleh kita lupakan.
Sebab dalam demokrasi, rakyat bukan sekadar penonton. Rakyat adalah pemilik negara. Dan sebagai pemilik negara, rakyat berhak bertanya: Uangnya dari mana? Siapa yang membiayai? Siapa yang diuntungkan? Bagaimana prosesnya? Dan apakah semuanya sesuai hukum?
Bongkar yang sedang viral. Kejar yang belum terungkap. Awasi yang sedang bergerak. Rakyat harus tetap waras, kritis dan mampu melihat seluruh papan permainan.
Satu kasus harus dibongkar. Kasus lain jangan dibiarkan tenggelam. Sebab negara ini terlalu mahal bila hanya diawasi ketika sedang viral saja. Fil/Edi mulyadi












