Pontianak- Perkawinan adat yang tidak tercatat negara bukan sekedar persolan administrasi. Di balik ketidak dokumen tersebut, terdapat potensi persolan hukum yang dapat berdampak langsung terhadap perempuan dan anak, mulai dari status Kependudukan, akte kelahiran, akses pendidikan dan kesehatan hingga kepastian dalam keluarga.
Persolan itu menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi kalimantan Barat, Facus Group Discussion (FGD) perlindungan hal Keperdataan masyarakat adat Dayak melalu penguatan pencatatan nikah dan administrasi kependudukan, di Aula Baharuddin Lopa Lantai lV Kejati Kalbar. Rabu 30/09/2026.
Kepala Kejati Kalbar Dr. Edwin Ridwan menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat adat tidak terhalang pemenuhan hak Kepercayaannya hanya karena keterbatasan akses terhadap administrasi hukum negara.
Jangan sampai perkawinan telah sah secara adat, tetapi ketika keluarga itu berhadapan dengan sistem hukum dan administrasi negara, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling renta. Ini bukan semata persoalan dokumen tetapi menyangkut kepastian dan perlindungan hak.
Menurut Kajati, perempuan dapat menghadapi kerentanan ketika muncul persolan keluarga, termasuk menyangkut hak bersama, hak pengasuhan maupun waris. Sementara anak dapat menghadapi hambatan dalam memperoleh dokumen Kependudukan yang dibutuhkan untuk mengakses berbagai layanan dasar.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Kejati Kalbar mendorong implementasi ” Sikawan Dayak” ( sistem perlindungan hak Keperdataan perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat), sebuah inovasi pelayanan publik yang di gerakan oleh Wakajati Kalbar Laksmi lndriyah R., S. H., LL. M. Sebagai proyek perubahan dalam Diklat PKN Tingkat ll, membangun suatu sistem terpadu lintas sektor untuk pencatatan pernikahan bagi masyarakat adat Dayak, melibatkan kerja koloratif jajaran Kejaksaan, Dinas Dukcapil, lembaga/pemangku adat, dan pengadilan untuk menghasilkan dokumen pernikahan yang memungkinkan kemudahan dalam layanan publik antara lain jaminan kesehatan keluarga maupun pendidikan anak.
Bagi Emilwan, Sikawan Dayak harus di tempatkan sebagai instrumen perlindungan, bukan sekedar inovasi administratif. Ukuran keberhasilan Sikawan Dayak bukan banyaknya kegiatan yang dilakukan, tetapi apakah masyarakat yang sebelumnya rentan menjadi lebih terlindungi, perempuan memperoleh kepastian hak, dan anak tidak kehilangan haknya akibat persoalan administrasi orang tuanya, ujarnya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menerjemahkan agenda pembangunan nasional hingga ke tingkat masyarakat. Perlindungan hak perempuan dan anak penguatan HAM serta pembangunan sumber daya manusia merupakan bagian dari arah kebijakan nasional dalam Asta Cita ke-4, khusus penguatan peran perempuan. Asta cita tidak boleh berhenti sebagai kebijakan hanya di tingkat pusat, namun perlu dirasakan sampai ke masyarakat pedalaman. Negara hadir ketika masyarakat membutuhkan kepastian, termasuk memastikan perempuan dan anak lebih terlindungi secara hukum.
FGD tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Dewan Adat Dayak, Akademisi, dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Kanwil Kementerian HAM Kalbar, ketua komisi perlindungan dan pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar serta jajaran Kajati Kalbar.
Keterlibatan lintas sektor sangat penting karena persolan pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan masyarakat adat tidak dapat di selesaikan oleh satu institusi, diperlukan senergi antara pemerintah, lembaga perlindungan anak dan masyarakat.
Kajati Kalbar menegaskan, Sikawan Dayak, tidak mengambil alih kewenangan Disdukcapil maupun lembaga Peradilan, namun lebih mewujudkan peran datun dalam penegakkan hukum ketentuan perundang-undangan. Pencatatan perkawinan dan isbat nikah tetap dilaksanakan sesuai mekanisme dan kewenangan Masing-masing, Kejaksaan melalui bidang datun memberikan pendampingan sesuai kewenangannya.
Jangan sampai masyarakat mengenal negara hanya ketika berhadapan dengan persolan hukum. Negara harus hadir lebih awal untuk memastikan hak mereka tidak hilang. Itulah subtansi Sikawan Dayak, pungkas Kajati.
Agus Maharona












