Polsek Delta Pawan Amankan Dua Terduga Pengedar Ekstasi 22 Butir Inex Disita

Ketapang– Unit Reskrim Polsek Delta Pawan Polres Ketapang mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis ekstasi/Inex di halaman Kostan Dermaga Intan, Jalan Darma Bakti, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari penindakan tersebut, polisi menyita 22 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat 11,73 gram brutto.

Kedua terduga masing-masing berinisial AA (20) dan TEAP (24). Keduanya diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Delta Pawan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Arie Tjahyadi, A.Md., S.H., menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai upaya menjaga masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Putra.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati AA datang menggunakan sepeda motor KLX. Polisi kemudian mengamankan AA dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar. Dari kantong celana ditemukan satu bungkus plastik berisi 22 butir pil warna-warni yang diduga ekstasi/Inex serta satu unit handphone merek iPhone X.

Dari pemeriksaan awal, AA menerangkan bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan milik TEAP yang berada di dalam kamar kost. Selain 22 butir ekstasi dengan berat 11,73 gram brutto, polisi turut mengamankan satu unit iPhone X dan satu unit sepeda motor KLX sebagai barang bukti.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” ujar AKBP Putra.

Kedua terduga beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Delta Pawan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi, tes urine, gelar perkara serta pengujian barang bukti ke Bidlabfor Polda Kalimantan Barat.

Keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Agus maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *