MAJALENGKA JAWABARAT Dunia pendidikan non-formal kembali dicoreng oleh dugaan praktik tata kelola yang memprihatinkan. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sugih Mukti kini menjadi sorotan tajam setelah terkuaknya berbagai kejanggalan dalam pengelolaan lembaga. Jabatan Kepala PKBM diduga kuat hanya dijadikan sarana formalitas atau “wayang” semata, sementara kendali penuh atas kebijakan dan keuangan disinyalir dipegang oleh pihak lain di balik layar.
Kondisi ini kian memprihatinkan ketika pihak media berusaha mengonfirmasi langsung terkait kejelasan data Warga Belajar (WB) serta realisasi Penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Hasilnya? Nihil. Tidak ada transparansi maupun kejelasan yang mampu diberikan oleh pihak pengelola.
Berdasarkan penelusuran mendalam dan informasi yang dihimpun di lapangan, kepemimpinan di PKBM Sugih Mukti disinyalir tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jabatan Kepala Lembaga yang seharusnya memegang kewenangan penuh atas arah kebijakan dan akuntabilitas pendidikan, diduga hanyalah simbol di atas kertas.
“Lembaga pendidikan bukan tempat pertunjukan wayang di mana kepala sekolah hanya digerakkan oleh ‘dalang’ di balik layar. Ketika kewenangan kepala dilumpuhkan, maka tata kelola keuangan dan administrasi dipastikan rawan penyimpangan,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Praktik semacam ini memicu dugaan kuat adanya pemanfaatan izin operasional lembaga demi mengeruk keuntungan pihak-pihak tertentu, tanpa memedulikan kualitas pendidikan bagi para Warga Belajar.
Data WB dan Anggaran BOSP Misterius
Guna menguji asas keterbukaan informasi publik, tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pengelola PKBM Sugih Mukti. Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan yang komprehensif, konfirmasi tersebut justru berujung jalan buntu.
Pihak lembaga gagal memberikan jawaban konkret terkait dua poin krusial
Validitas dan Keberadaan Warga Belajar (WB) Tidak ada rincian pasti mengenai jumlah WB yang benar-benar aktif mengikuti proses pembelajaran mandiri maupun tatap muka, sehingga memicu spekulasi adanya dugaan data fiktif.
Penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dari pemerintah pusat sama sekali tidak dipaparkan secara transparan. Pengakuan dari pihak terkait justru nihil penjelasan teknis maupun administratif.
Sikap bungkam dan ketidakmampuan memberikan data ini makin menguatkan dugaan bahwa terdapat ketidakberesan sistematis dalam pencairan dan penyaluran dana bantuan negara di lembaga tersebut.
Desakan Audit dan Tindak Tegas dari Dinas Pendidikan
Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh pengelola PKBM Sugih Mukti menjadi alarm keras bagi Dinas Pendidikan setempat dan aparat penegak hukum. Penggunaan uang negara melalui BOSP menuntut akuntabilitas penuh dan tidak boleh ditutupi.
Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak agar
Dinas Pendidikan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual (sidak) terhadap keberadaan Warga Belajar di PKBM Sugih Mukti.
Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit investigatif secara menyeluruh terkait aliran dana BOSP yang diterima lembaga tersebut selama beberapa tahun terakhir.
Jika dugaan ini terbukti benar, tindakan tegas berupa pencabutan izin operasional hingga proses hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat harus segera direalisasikan demi menyelamatkan marwah pendidikan non-formal.
(Tim Redaksi )













