Jalan Margonda Raya merupakan nadi utama Kota Depok yang menghubungkan pusat aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pemukiman. Namun, di balik pembangunan dan penataan kota, ada persoalan klasik yang tak kunjung usai: kemacetan parah dan penyalahgunaan akses trotoar bagi pejalan kaki oleh oknum pengendara sepeda motor.
Setiap harinya, ratusan bahkan ribuan kendaraan melintasi jalur ini, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari. Ketika volume kendaraan memuncak dan kemacetan mengular, trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki justru berubah fungsi menjadi “jalur pintas” bagi oknum pengendara motor yang tidak sabar.
Jumlah kendaraan yang melintas terus meningkat seiring bertumbuhnya pusat perbelanjaan, kampus, dan pemukiman di sepanjang ruas Margonda. Namun, ketika ruang jalan utama mengalami krisis kapasitas, dampaknya langsung meluas ke ruang publik di sekitarnya.
Ketika Trotoar Bukan Lagi Milik Pejalan Kaki
Kawasan Margonda sebenarnya telah melalui beberapa tahap revitalisasi trotoar oleh Pemerintah Kota Depok untuk memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki. Namun, revitalisasi fisik semata tidak otomatis menciptakan keamanan dan kenyamanan.
Karena keterbatasan pengawasan dan kurangnya kesadaran tertib lalu lintas, pejalan kaki sering kali harus mengalah atau bahkan membahayakan diri saat berpapasan dengan sepeda motor yang melaju di atas trotoar. Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran aturan lalu lintas, melainkan perampasan hak atas ruang aman bagi publik.
Persoalan ini bukan sekadar duga-dugaan. Di berbagai titik riskan, seperti di sekitar area stasiun, mal, hingga perbatasan akses masuk kampus, kemacetan jalan utama selalu diikuti oleh fenomena okupasi trotoar.
Rekam jejak pelanggaran yang berulang ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata-mata pada terbatasnya lebar jalan, melainkan ada masalah penegakan hukum dan pengelolaan mobilitas yang perlu dibenahi secara konsisten.
Kota Lain dan Tantangan Pengelolaan Ruang Publik
Beberapa wilayah urban di sekitar Jabodetabek juga menghadapi tantangan serupa terkait tingginya volume kendaraan. Namun, yang menarik untuk diperhatikan adalah bagaimana penegakan aturan dan perlindungan terhadap pejalan kaki dikelola secara tegas.
Penerapan barikade fisik (bollard) yang efektif, penempatan kamera pengawas (ETLE), serta tindakan tegas dari petugas di lapangan terbukti dapat menekan angka penyalahgunaan fasilitas umum.
Hal ini memberi pelajaran penting bahwa perbaikan infrastruktur trotoar harus berjalan seiring dengan pengawasan dan penegakan hukum yang disiplin.
Dua Solusi yang Perlu Dipertimbangkan
Ada dua solusi konkrit yang dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah Kota Depok dan pihak kepolisian setempat:
Pertama, Pembenahan Proteksi Fisik dan Penegakan Hukum Berbasis Teknologi (ETLE).
Memasang bollard atau penghalang fisik yang dirancang khusus agar dapat dilalui oleh kursi roda dan pejalan kaki, namun menutup akses bagi sepeda motor. Selain itu, penempatan kamera ETLE di titik-titik rawan trotoar dapat memberikan sela penindakan yang tegas tanpa harus selalu menempatkan petugas secara manual.
Kedua, Optimalisasi Transportasi Publik dan Manajemen Lalu Lintas Terpadu.
Kemacetan di Jalan Margonda tidak akan selesai jika ketergantungan pada kendaraan pribadi terus tinggi. Peningkatan kualitas dan integrasi angkutan umum, seperti pengoptimalan bus feeder dan integrasi dengan stasiun kereta, dapat mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang memadati jalan.
Jangan Menunggu Trotoar Sepenuhnya Terampas
Persoalan kemacetan dan penyalahgunaan trotoar bukan berarti masyarakat harus menerima kondisi ini sebagai sesuatu yang tidak terhindarkan. Yang dibutuhkan adalah penyesuaian tata kelola ruang jalan dan ketegasan dalam melindungi hak-hak pejalan kaki.
Sebab, keberhasilan tata ruang sebuah kota bukan hanya diukur dari seberapa megah jalan dan gedung-gedungnya, melainkan bagaimana kota tersebut memberikan rasa aman dan nyaman bagi warganya yang berjalan kaki.
Penulis: widya Haura Kamilah Mahasiswa Jurusan Sastra Inggris UIN SUNAN
GUNUNG DJATI BANDUNG













