Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas Polsek Muara Pawan Bersama Warga Cek Titik Api Dan Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan

Ketapang – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Sungai Awan Kiri Polsek Muara Pawan AIPDA Herlan bersama Kanit Samapta Polsek Muara Pawan AIPTU Foni Firmansyah dan warga setempat melaksanakan pengecekan titik api sekaligus sosialisasi dan imbauan pencegahan karhutla, Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri bersama masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mengantisipasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Ketapang, Jumat (16/10/2026).

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kesadaran dan kepedulian bersama sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran yang dapat merusak lingkungan serta mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan sosialisasi mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan, termasuk Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar, serta Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 52 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Ketapang.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau aparat setempat apabila menemukan titik api, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan api di kawasan hutan maupun lahan. Mengingat dampak kabut asap terhadap kesehatan, warga juga diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan mengurangi kegiatan di luar apabila tidak mendesak.

Kapolres Ketapang juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Apabila menemukan kebakaran, segera laporkan agar dapat ditangani secepat mungkin sehingga api tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” ujarnya.

Melalui kegiatan sambang, pengecekan titik api, dan sosialisasi ini, Polsek Muara Pawan berharap masyarakat semakin memahami bahaya serta konsekuensi hukum pembakaran hutan dan lahan. Sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan terus terjalin guna mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari karhutla. Polri Bersama Masyarakat, Cegah Karhutla untuk Ketapang yang Lebih Baik.

 

Agus maharona

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *