INDRAMAYU JAWABARAT
Transparansi penggunaan anggaran publik di dunia pendidikan Kabupaten Indramayu kembali mendapat sorotan tajam. Sikap tidak kooperatif dan terkesan tertutup ditunjukkan oleh pimpinan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Multisari Indramayu saat hendak dikonfirmasi oleh awak media dari metrolimatv.
Padahal, sebagai lembaga penerima dan pengelola dana bantuan pemerintah dengan jumlah yang sangat fantastis, PKBM Multisari sepatutnya mengedepankan asas keterbukaan informasi publik (KIP) sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Enggan Menjawab dan Lempar Tanggung Jawab ke BPK
Berdasarkan penelusuran wartawan metrolimatv di lapangan, ketika tim media berkomunikasi dan mencoba melakukan konfirmasi secara baik-baik terkait pengelolaan program pembelajaran, data warga belajar, hingga realisasi penggunaan anggaran, pihak pimpinan PKBM Multisari justru enggan memberikan penjelasan formal.
Bukannya memberikan data atau jawaban transparan yang menyejukkan publik, yang bersangkutan malah terkesan mengelak dan melemparkan tanggung jawab. Dengan dalih yang membingungkan, beliau justru menyuruh awak media untuk bertanya langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Sikap enggan menjawab dan melempar bola ke pihak BPK saat ditanya data kelembagaan ini sangat aneh dan memicu tanda tanya besar. Jika memang pengelolaan anggaran bersih dan transparan, mengapa harus alergi dan takut menjawab pertanyaan media?”* ujar salah satu warga setempat yang menyayangkan sikap tertutup pengelola PKBM tersebut.
Dugaan Merangkap/Mengelola PKBM Al-Hikmah
Tak berhenti di situ, isu tak sedap lainnya pun menyeruak. Pihak pengelola PKBM Multisari diduga kuat turut memegang peranan serta mengelola PKBM Al-Hikmah.
Dugaan penguasaan atau pengelolaan ganda pada lembaga pendidikan nonformal ini memperkuat spekulasi publik mengenai adanya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) serta aturan perundang-undangan yang berlaku. Penumpukan peran pengurusan ini dikhawatirkan berdampak pada potensi manipulasi data warga belajar (fiktif) demi meraup keuntungan dari dana bantuan operasional.
Melihat besarnya anggaran negara yang dikelola serta indikasi ketidaktransparanan yang ditunjukkan oleh pengelola PKBM Multisari dan PKBM Al-Hikmah, publik menuntut tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Segera turun ke lapangan untuk mengevaluasi, memverifikasi ulang keabsahan data siswa/warga belajar, serta meninjau ulang izin operasional PKBM Multisari dan PKBM Al-Hikmah.
Inspektorat Kabupaten Indramayu Melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan independen terhadap aliran dana operasional yang mengalir ke kedua lembaga tersebut.
Aparat Penegak Hukum (APH) & Kejaksaan Negeri Indramayu Tidak tinggal diam dan segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait atas dugaan penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat berharap pihak pengawas terkait tidak menutup mata dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun penyimpangan anggaran, demi menjaga integritas pendidikan di Kabupaten Indramayu. (Tim)













