Bawa-Bawa Nama Kejagung Saat Dikonfirmasi Media, Pengelola PKBM Multisari & Al-Hikmah Desak Diaudit

‎‎MAJALENGKA JABAR Praktik pengelolaan dana pendidikan non-formal di Kabupaten Majalengka kembali menuai sorotan tajam. Dugaan kurangnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran fantastis di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Multisari kin

‎

‎MAJALENGKA JABAR Praktik pengelolaan dana pendidikan non-formal di Kabupaten Majalengka kembali menuai sorotan tajam. Dugaan kurangnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran fantastis di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Multisari kini semakin memanas pada Edisi Dua pemberitaan ini.

‎

‎Alih-alih memberikan klarifikasi dan rincian penggunaan anggaran negara secara terbuka kepada publik, Kepala PKBM Multisari justru menunjukkan sikap tertutup, defensif, dan terkesan alergi terhadap awak media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

‎

‎

‎Saat tim awak media mencoba berkomunikasi untuk melakukan konfirmasi terkait alokasi dan realisasi anggaran fantastis yang dikelola PKBM Multisari pertahun 2026 hingga mencapai 910.950.000

‎Dan Al hikmah 1.116.980.000

‎PKBM tersebut memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan substantif mengenai data kegiatan pembelajaran maupun daftar penerima manfaat (warga belajar).

‎

‎Sikap enggan ditemui dan jawaban yang berbelit-belit ini memperkuat spekulasi publik bahwa ada “sesuatu yang disembunyikan” di balik tembok pengelolaan PKBM Multisari. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), lembaga pemakai anggaran negara wajib bersikap terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

‎

‎

‎Hal yang lebih mengejutkan terjadi saat awak media berusaha mendesak transparansi penggunaan anggaran tersebut. Bukannya menyajikan data keuangan atau bukti fisik kegiatan belajar mengajar, Kepala PKBM Multisari justru melontarkan pernyataan yang bernada menakut-nakuti dan terkesan berlindung di balik lingkaran kekuasaan.

‎

‎Dalam konfirmasi tersebut, yang bersangkutan secara gamblang mengaku memiliki hubungan kekeluargaan dengan pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung). Tak hanya membawa-bawa nama aparat penegak hukum tingkat pusat, ia juga mengklaim telah mengomunikasikan kondisi serta tata kelola dua PKBM yang berada di bawah kendalinya langsung kepada Bupati.

‎

‎”Kami punya saudara di Kejagung, dan masalah dua PKBM ini juga sudah kami sampaikan ke Bupati,”* ujar Kepala PKBM Multisari saat dikonfirmasi, seolah ingin menyiratkan bahwa kinerjanya kekal dari pemeriksaan media dan publik.

‎

‎Pernyataan ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai kalangan pengamat pendidikan  Sikap membawa-bawa instansi penegak hukum tinggi dan pejabat daerah di tengah upaya konfirmasi media dinilai sebagai wujud ketakutan sekaligus upaya intimidasi terselubung terhadap independensi pers.

‎

‎ PKBM Al-Hikmah Diduga Hanya Berupa Rumah Biasa

‎

‎Fakta mengejutkan lainnya yang terkuak dalam penelusuran Edisi Dua ini adalah keberadaan PKBM kedua yang turut dikelola oleh pimpinan yang sama, yakni PKBM Al-Hikmah.

‎

‎Hasil investigasi awal dan pantauan langsung di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan sekaligus mencurigakan. Bangunan yang diklaim sebagai institusi pendidikan non-formal (PKBM Al-Hikmah) tersebut nyatanya hanya sebuah bangunan rumah tinggal biasa, tanpa adanya sarana dan prasarana pendukung belajar-mengajar yang layak layaknya sebuah lembaga pendidikan penerima dana bantuan pemerintah.

‎

‎Kondisi “PKBM berkedok rumah” ini menguatkan dugaan adanya praktik lembaga fiktif atau minimal manipulasi data warga belajar (pembelajaran ghaib) demi meraup kucuran dana alokasi operasional dari pemerintah pusat maupun daerah dalam jumlah yang sangat besar setiap tahunnya.

‎

‎Pengamat Hukum dan Publik Desak APH Turun Tangan

‎

‎Menanggapi fenomena ini, aktivis pemerhati pendidikan Majalengka mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka maupun Kepolisian segera turun ke lapangan dan tidak terpengaruh oleh klaim-klaim “bekingan” pejabat tinggi yang dilontarkan oleh oknum Kepala PKBM tersebut.

‎

‎”Penggunaan anggaran negara adalah hak publik untuk mengetahui. Jika seorang pengelola PKBM alergi media, apalagi membawa-bawa nama Kejagung dan Bupati saat dikonfirmasi, justru ini jadi indikasi kuat ada yang tidak beres. Inspektorat dan Kejaksaan harus segera audit tuntas keberadaan warga belajar serta fisik bangunan PKBM Multisari dan PKBM Al-Hikmah,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

‎

‎Hingga berita edisi dua ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka belum memberikan keterangan resmi terkait polemik penguasaan dua PKBM oleh satu pengelola serta kelayakan bangunan PKBM Al-Hikmah yang berlokasi di rumah tinggal tersebut. Awak media akan terus mengawal dan menelusuri aliran dana fantastis ini pada edisi lanjutan. (Mulyadi)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *