Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalisasi (PAD) Bersama DPRD Dorong Kemandirian Fiskal Daerah

Pontianak – Optimalisasi Pendapatan asli daerah (PAD) menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mendorong percepatan pembangunan Kalimantan Barat. Untuk memastikan setiap potensi pendapatan daerah dapat di kelola secara maksimal, transparan, dan akuntabel, sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum menjadi bagian dalam menjaga kepentingan keuangan daerah.

Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan konsultasi dan koordinasi panitia khusus (pansus) Optimalisasi pendapatan asli daerah DPRD provinsi kalimantan Barat bersama kejaksaan tinggi kalimantan Barat, yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Lantai lV, kantor Kejati Kalbar, Selasa 27/10/2026.

Kegiatan di Hadiri ketua DPRD provinsi Kalimantan Barat Aloysius, S. H., M. Si., para wakil ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Hj. Hadijah Fitriah, S. E., ‘ Ir. H. Prabasa Anantatur, M. H.,’ dan H Nofal Nofiendra, S. H., serta ketua pansus optimalisasi PAD Agus Sudarmansyah dan tim pendamping.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, di dampingi wakil kepala kejaksaan tinggi Kalimantan Barat Lakshmi Indriyah, S. H., LL. M., para asisten Plh. Kepala bagian tata usaha, para koordinator, dan para kepala seksi di lingkungan Kejati Kalbar.

Dalam sambutannya, kajati Kalbar menegaskan penting nya membangun sinergi antar lembaga guna mendukung optimalisasi PAD, sekaligus mastikan pengelolaan pendapatan aset daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kajati Kalbar, melalui tugas dan kewenangannya, khusus nya bidang pendata dan tata usaha negara (Satunya), siap memberi dukungan berupa pertimbangan hukum, pendampingan hukum (legal Assistance), serta langkah penegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi dan mengatasi berbagai hambatan yuridis maupun teknis dalam pengelolaan perpajakan dan retribusi daerah, optimalisasi aset, serta pemulihan Hak-hak keuangan daerah.

Kajati Kalbar juga menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan perumusan langkah kerja yang komprehensif agar upaya optimalisasi PAD tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga mengunjungi tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, integritas dan kepastian hukum.

Dalam sambutannya, ketua DPRD kalimantan Barat Aloysius, S. H., M. Si., menyampaikan bahwa optimalisasi pendapatan asli daerah PAD merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal dan percepatan pembangunan daerah. Melalui panitia khusus optimalisasi PAD, DPRD berkomitmen mengidentifikasi dan mengawal seluruh potensi pendapatan daerah secara terukur, mengevaluasi berbagai kendala, serta memastikan pengelolaan pajak, retribusi, dan aset daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketua DPRD juga menekankan bahwa peningkatan PAD tidak boleh semata-mata berorientasi pada angka penerimaan, tetapi harus dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta tetap memperhatikan iklim usaha dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara DPRD, pemerintah provinsi Kalimantan Barat menjadi kunci untuk mencegah kebocoran pendapatan, meminimalkan potensi kerugian daerah, serta memastikan setiap kebijakan optimalisasi PAD memberikan kontribusi nyata bagi kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.

Selanjutnya, ketua Pansus optimalisasi PAD DPRD Provinsi Kalimantan Barat Agus Sudarmansyah, S. I. Pem., M. Si., memaparkan agenda dan pembahasan daerah.

Paparan tersebut menjadi bagian upaya menginvestasi potensi penerimaan, mengidentifikasi berbagai kendala yang di hadapi, serta merumuskan rekomendasi dan langkah strategis untuk meningkatkan PAD provinsi Kalimantan Barat.

Melalui konsultasi dan koordinasi ini, diharapkan membangun kesamaan persepsi antara DPRD dan Kejati Kalbar dalam memetakan persolaan, menyelaraskan langkah, serta menentukan bentuk dukungan hukum yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Optimalisasi PAD merupakan salah satu fondasi penting bagi kemandirian fiskal daerah. Pengelolaan potensi pendapatan yang tepat tidak hanya memperkuat kapasitas keuangan pemerintah daerah, tetapi juga membuka ruang lebih besar bagi pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Kejati Kalbar bersama DPRD Provinsi Kalimantan diharapkan terus memperkuat kolaborasi yang profesional dan berkelanjutan, sehingga setiap potensi pendapatan daerah dapat di kelola secara bertanggungjawab serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sinergi diperkuat, potensi pendapatan dioptimalkan, keuangan daerah dilindungi. Demi Kalimantan Barat yang semakin mandiri, maju, dan sejahtera.

 

Agus Maharona

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *