Melawi– Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K., menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dan personel Polres Melawi, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.Senin 02/11/2026.
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kapolres Melawi menegaskan bahwa kebijakan ini harus dipatuhi seluruh personel tanpa terkecuali. Setiap anggota Polri maupun PNPP yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan. Salah satunya dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik atau vape sebagai sarana penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Larangan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal serta menjaga integritas seluruh personel Polri agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun aktivitas yang dapat mencoreng nama baik institusi.
Kapolres Melawi mengingatkan seluruh personel agar memahami dan melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab. Disiplin dan kepatuhan terhadap aturan merupakan kewajiban setiap anggota Polri dan PNPP, baik ketika sedang bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kebijakan ini, Polres Melawi berkomitmen mendukung langkah Kapolri dalam mewujudkan institusi Polri yang bersih, profesional, berintegritas, serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Disiplin dimulai dari diri sendiri. Polri harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati aturan dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Agus maharona












