Sambas– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sambas. Pada Rabu malam (9/7/2025) sekitar pukul 19.40 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial WKA (21) di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan AMD, Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah kos tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan, petugas mendapati satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap (bong), dan satu unit handphone milik terduga pelaku.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Eddy Sutrisno, S.H.,M.H. menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan mahasiswi berusia 21 tahun, warga Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas. Saat ini, pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine serta pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.
Terhadap pelaku, penyidik Satresnarkoba menjerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun. Sementara barang bukti akan segera ditimbang di Pegadaian dan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar untuk diperiksa secara ilmiah.
Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu upaya kepolisian menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari narkoba.
Agus maharona