Sintang- Polres Sintang bersama jajaran Polsek Sintang Kota melaksanakan pengecekan dan olah (TKP) pasca peristiwa kebakaran yang terjadi pada Sabtu (12/7) dini hari di Jl. Padat Karya, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula sekitar pukul 00.15 WIB, saat saksi melihat pelaku menyiramkan bahan bakar bensin ke dalam kamarnya.
Kasi Humas Polres Sintang AKP Nikadelis Dekok menyebut Kebakaran yang menghanguskan tiga unit rumah dan tiga unit tempat usaha tersebut diduga kuat dipicu oleh tindakan sengaja dari seorang pria berinisial SG yang saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sintang Kota.
“saksi sempat melihat langsung, pelaku bahkan sempat mengancamnya. Setelah itu dia meminjam korek gas dari seseorang di luar, lalu melemparkan api ke kamar saksi,” Ungkap Dekok.
Api dengan cepat membesar dan melalap bangunan di sekitarnya, termasuk usaha kafe dan salon bangunan warung serta rumah warga.
Sebanyak enam unit mobil pemadam kebakaran Kabupaten Sintang dan empat unit dari Busera Sintang diterjunkan ke lokasi. Api berhasil dikendalikan sekitar pukul 02.15 WIB.
Kapolres Sintang melalui Kasi Humas mengatakan, pihaknya telah melakukan pemasangan garis polisi di sekitar lokasi kebakaran dan mengamankan TKP untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami juga telah memintai keterangan dari saksi-saksi di lokasi. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp 800 juta. Tidak ada korban jiwa,” ujarnya.
“Untuk terduga pelaku saat ini masih dalam penyelidikan Kepolisian terkait motif dari tindakannya” Tuturnya.
Agus maharona