Polsek Ngabang Mengimbau Untuk Tidak Menjual BBM Kepada Konsumen Yang Menggunakan Jerigen Dan Tanki Siluman

Landak – Dalam rangka menekan angka kasus kejahatan dan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polsek Ngabang, personel Polsek Ngabang beserta Personil Polres Landak melaksanakan sosialisasi dialogis dan Imbauan terhadap pemilik SPBU, Karyawan SPBU dan Konsumen atau Pengantri Di SPBU dengan lokasi SPBU yang ada di Kecamatan Ngabang, Selasa (14/10/2025).

Personel Polsek Ngabang dibantu Personil Polres Landak secara aktif menyampaikan himbauan Kamtibmas kepada pemilik SPBU, Karyawan SPBU dan Konsumen atau Pengantri, mengingatkan mereka untuk tidak membeli ataupun menjual kepada konsumen atau pengantri di SPBU yang masih menggunakan jerigen dan tangki siluman.

Anggota juga menghimbau kepada petugas SPBU untuk tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang undangan Migas guna mencegah potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari S.H., S.I.K melalui Kapolsek Ngabang Akp Zuanda, S.H mengatakan

“Bahwa patroli yang difokuskan kepada SPBU – SPBU yang ada di kecamatan Ngabang bertujuan untuk mencegah gangguan Kamtibmas dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan serta penyalahgunaan BBM bersubsidi.” Ungkap Kapolsek

“Penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya pasal 55. UU ini juga telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja”. Ungkapnya lagi

“Selain itu, patroli ini juga diarahkan untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas yang mungkin terjadi akibat antrean masyarakat yang mengisi bahan bakar,” Ucapnya.

“Upaya ini merupakan bagian dari strategi keamanan yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran di wilayah tersebut.” Tutup Kapolsek

 

Agus maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *