Sintang – Prajurit, PNS dan Persit jajaran Korem 121/Abw menerima penyuluhan hukum dari Kumdam XII/Tanjungpura, kegiatan ini dipusatkan di Aula Kodim 1205/Stg, Sintang, Kalimantan Barat, Selasa (04/11/2025).
Kepala Hukum Korem 121/Abw Mayor CKH Wanto Santos Peta, saat membacakan amanat Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., mengatakan, bahwa sampai saat ini masih adanya perbuatan pelanggaran hukum yang menyimpang dari norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan, baik yang dilakukan oleh oknum anggota maupun keluarganya.
Terkait dengan hal tersebut maka sangat perlu kiranya diselenggarakan kegiatan penyuluhan hukum seperti ini, guna menyegarkan kembali wawasan kita tentang hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara kita khususnya di lingkungann TNI AD, dengan harapan kita semua sadar diri sehingga tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan diri-sendiri, keluarga maupun satuan.
“Ikuti dan simak baik-baik materi-materi yang disampaikan oleh penyuluh dari Kumdam XII/Tanjungpura ini, dan tanyakan hal-hal yang terkait dengan persoalan-persoalan hukum yang sekiranya perlu untuk dikonsultasikan”, katanya.
Sementara itu, Kakumdam XII/Tpr yang di wakili oleh Kalakdukbankum, Letkol Chk I Komang Sigit Mustika, S. H., M.H.I., saat memberikan materi penyuluhan hukum menjelaskan bahwa, kegiatan penyuluhan ini merupakan program kerja bidang personel, utamanya dalam bidang penegakan hukum dan pembinaan personel.
Adapun materi penyuluhan yang diberikan antara lain tentang tindak pidana menonjol Kitab Undang-undang Hukum Pidana, judol, pinjol, asusila, penganiayaan, pembunuhan, pengeroyokan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), lalu lintas, narkotika, informasi dan transaksi elektronik (ITE), THTI, desersi dan insubordinasi.
Ketua Tim Penyuluhan hukum Kumdam XII/Tanjungpura berharap, melalui kegiatan penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku, dan anggota militer maupun PNS serta persit dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan di jajaran Kodam XII/Tanjungpura, terutama di Kodim 1205/Sintang.
Letkol Chk I Komang Sigit Mustika juga mengingatkan kepada seluruh peserta agar bijak menggunakan aplikasi media sosial sesuai dengan apa yang diperintah oleh Kasad.
Agus maharona












