Pengalihan Jenis Penahanan Terdakwa Merupakan Kewenangan Majelis Hakim JPU Laksanakan Penetapan Pengadilan

Pontianak- kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui kepala seksi penerangan hukum, l Wayan Gedin Arianta, S. H., M. H., menyampaikan penjelasan terkait pengalihan jenis penahanan terhadap terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow anak dari Wartono dari tahanan rumah tahanan negara (Rutan), menjadi tahanan kota sampai dengan 7 Agustus 2026. Selasa 28/07/2026.

Dijelaskan bahwa keputusan mengenai penahanan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara yang dimaksud. Jaksa penuntut umum tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan ataupun mengubah status penahanan yang telah menjadi kewenangan Pengadilan.

“Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah hanya melaksanakan penetapan Majelis Hakim sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan hukum acara pidana. Pelaksanaan pengalihan jenis penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nimor264/Pid.Sus/2026/PN/Mpe., tanggal 27 Juli 2026, sesuai amar penetapan sebagai berikut:

1. Mengalihkan penahanan terhadap terdakwa Edy Mulyadi alias Edy chow anak dari Wartono dari tahanan rumah tahanan negara (Rutan), menjadi tahanan kota sampai dengan 7 Agustus 2026. Terdakwa wajib melapor setiap hari senin kepada Jaksa penuntut umum selama menjalani tahanan kota serta wajib hadir pada setiap persidangan sesuai jadwal yang ditentukan Majelis Hakim.
2. Memerintahkan penuntut umum untuk melaksanakan penetapan tersebut’, dan
3. Memerintahkan agar salinan penetapan segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh Jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara pidana senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, menjungjung tinggi asas due process of law, serta menghormati independensi kekuasaan Kehakiman sebagimana diatur dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kejaksaan Tinggi kalimantan Barat juga mengajak seluruh pihak untuk memahami secara profesional pembagian kewenangan antar penegakkan hukum sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru mengenai pelaksanaan proses peradilan.

” Kami menghormati setiap penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Jaksa penuntut umum berkewajiban melaksanakan penetapan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku “, tegasnya.

Kejaksaan Tinggi kalimantan Barat menegaskan tetap berkomitmen mengawal proses penuntutan perkara tersebut secara profesional hingga memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). Seluruh tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Kejaksaan juga menghimbau masyarakat untuk menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung serta tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepercayaan publik terhadap proses penegakkan hukum perlu dijaga dengan memberikan ruang bagi Majelis Hakim untuk menjalankan tugasnya secara independen dan imparsial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Agus maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *