Wakajati Kalbar Setujui Keadilan Restoratif Dua Perkara Penyalahgunaan Narkotika Kejari Mempawah Satu Perkara Kejari Ketapang

Pontianak- Wakil kepala Kejaksaan tinggi Kalimantan Barat, Laksmi Indriyah, S. H., M. H.,memimpin ekspose mandiri mekanisme keadilan Restoratif (MKR) yang di ajukan Kejaksaan negeri Mempawah dan Kejaksaan negeri Ketapang, didampingi asisten tindak pidana umum, koordinator, serta para kepala seksi bidang tindak pidana umum Kajati Kalbar secara virtual. Bertempat di Aula Zoom Meeting lt. 4 Kejati Kalbar. Selasa 18/08/2026.

Dalam ekspose tersebut, Kejati Mempawah mengajukan dua perkara penyalahgunaan Narkotika atas nama Ludy Rotte alias Ludy bin Alm. Hengky Rotte dan Junianto alias Joni anak Alung. Perkara bermula pada 11 juni 2026 sekitar pukul 15.00 Wib, ketika keduanya berada di sebuah rumah di wilayah sungai raya, kabupaten kubu raya, dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara bersama-sama. Sabu tersebut di peroleh dengan membeli dengan harga Rp. 175.000.berdasarkan hasil penanganan perkara dan asesmen, keduanya di pandang sebagai penyalahguna dan tidak terindikasi sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkobati.

Setelah mendengarkan paparan dan mempertimbangkan sepenuhnya persyaratan Wakajati Kalbar, menyetujui penyelesaian kedua perkara melalui MKR dengan pelaksanaan rehabilitasi rawat inap selama 6 bulan, di rehabilitasi Wisma Koala Rumah Sakit Jiwa Singkawang, dengan biaya di tanggung secara mandiri oleh tersangka/keluarga. Pelaksanaan rehabilitasi selajutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk proses untuk memperoleh penetapan hakim apabila diperlukan dan pelaporan serta pengawasan.

Selanjutnya, Kejari Ketapang memaparkan perkara atas nama Aken anak laki-laki dari Buntak, yang di sangkakan melanggar pasal 591 huruf a KUHP pidana jo. Pasal 17 ayat (1) KUHPidana. Perkara bermula ketika tersangka di minta mengangkut tandan buah segar kelapa sawit. Saat tiba di lokasi, tersangka mulai mencurigai asal usul buah sawit yang akan di angkut. Setelah melihat danta dugaan pengambilan buah milik orang lain, tersangka meminta buah tersebut diturunkan dan meninggalkan lokasi.

Dalam proses penanganannya, telah mencapai perdamaian antara tersangka dengan pihak koperasi Rio Gunung Panjang yang diwakili MHD Iwang. Pihak koperasi telah memaafkan tersangka dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tampa syarat.

Setelah mempertimbangkan fakta perkara, perdamaian, pemberian maaf serta terpenuhi persyaratan MKR, Wakajati Kalbar menyetujui penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme keadilan Restoratif, itu melanjutkan ditindaklanjuti Kejari Ketapang sesuai ketentuan, termasuk permohonan penetapan hakim dan melaporkan proses pelaksanaannya.

Persetujuan tersebut menjadi wujud komitmen Kejati Kalbar dalam menghadirkan penegakkan hukum yang humanis, berkeadilan, profesional dan berorientasi pada pemulihan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

Agus Maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *