Pengacara Pingky, Rodock Menilai Kejanggalan Proses Hukum di Polda Sumsel

JAKARTA, Sejak ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumatera Selatan, Fitriana alias Pingky, pengusaha asal Palembang yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat dan mantan istri pejabat DPRD Provinsi, terus berjuang mencari keadilan.

 

Pingky mengaku mengalami trauma berat akibat rangkaian kasus hukum yang ia sebut tidak berujung pada keadilan.

 

Perjuangan ini terus dilakukan dengan mengirim surat audiensi kepada Ketua Komisi III Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. tertanggal 6 Juli 2026.

 

“Saya telah menyurati permohonan audiensi kepada Ketua Komisi III DPR RI Bulan Juli kemarin ke sekretariat. Saya sedang menunggu waktunya,” kata Pingky saat dihubungi, Minggu 30 Agustus 2026.

 

Bukan hanya disitu saja laporannya kepada pihak Ranmor Polda Metro Jaya juga sudah mendapatkan titik terang dengan menjadikan tersangka Miko Napitupulu dan Desy Natalia, yang diduga telah menerima uang dari Pingky.

 

“Saya sudah diperiksa pihak penyidik Ranmor Polda Metro Jaya, dan telah menetapkan dua orang yang diduga menerima uang tersebut,” ujar Pingky.

 

Melalui pengacaraya Roy Marthen atau lebih akrab disebut Rodock menyayangkan sikap penyidik Polda Sumsel yang telah menetapkan kliennya jadi tersangka, karena menurutnya penyidik tidak melihat dari faktor hukum yang jelas kliennya juga korban dari pemain yang diduga terlibat dalam kasus hukum.

 

“Saya melihat Penyidik tidak memiliki dasarnya hukum telah menetapkan klien saya sebagai tersangka. Klien saya ini korban dari para pelaku yang jelas meminta sejumlah untuk meloloskan calon siswa masuk kepolisian,” kata Rodock, Senin (31/08).

 

Saat ini pihaknya, lanjut Rodock telah melaporkan penyidik Polda Sumsel ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dengan nomor laporan B/3275-b/VII/WAS.2.4/2026/Divpropam.

 

“Saya sudah laporkan penyidik Polda Sumsel ke Divisi Propam Mabes Polri, untuk menindaklanjuti proses hukum klien saya. Yang menurut saya sarat akan permainan,” ujarnya.

 

Kronologi Versi Pingky

 

Dalam keterangannya, Pingky menyebut terlapor berinisial M.N. mengaku sebagai staf dari seorang pejabat tinggi bidang pertahanan. M.N., kata Pingky, menjanjikan bisa meloloskan anaknya masuk Akpol.

 

“Ternyata saya ditipu. Uang sudah masuk, tapi anak saya tidak lolos dan uang belum kembali sampai sekarang,” ujarnya, Senin (27/6) lalu.

 

Kasus tersebut, menurut Pingky, ditangani Unit 1 Ranmor Polda Metro Jaya. Ia mengaku sudah lebih dari setahun kasus berjalan, namun terlapor belum juga ditangkap.

 

Di tengah proses itu, muncul persoalan baru. Pingky menyebut seorang anggota Polres Ogan Komering Ilir berinisial A.P. bersama rekannya, L., datang ke rumahnya melalui perantara bernama R. Mereka disebut membawa nama 6 calon siswa bintara yang tidak lulus seleksi agar “dibantu diloloskan”. Komunikasi disebut dilakukan via video call dengan M.N.

 

Pingky mengklaim telah mengembalikan dana “semampunya” kepada A.P. sebesar Rp190 juta dan kepada L. Rp50 juta, dari total yang disebut-sebut Rp1,45 miliar milik A.P. dan Rp150 juta milik L. Namun, menurut Pingky, pengembalian itu tidak diakui dan ia justru dilaporkan ke Polda Sumsel.

 

“Saya ditekan, diancam nama baik saya dan keluarga akan dihancurkan di media sosial. Padahal saya sudah kembalikan. Dari M.N. justru saya belum terima pengembalian sepeser pun,” kata Pingky.

 

Jadi Tersangka di Polda Sumsel

 

Pingky menyebut pada 12 Juni 2026, tim dari Krimum Unit 2 dan 5 Polda Sumsel mendatangi rumahnya membawa surat penetapan tersangka. Ia menyayangkan surat itu tidak disampaikan lebih dulu ke kuasa hukumnya. “Kuasa hukum saya dituduh tidak kooperatif, padahal kami tidak pernah terima undangan resmi,” ucapnya.

 

Ia juga menyatakan telah melaporkan A.P. ke Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik. Laporan itu disebut telah dilimpahkan ke Polda Sumsel lalu ke Polres OKI. Pingky menuding A.P., L., dan kuasa hukum mereka membuat akun palsu dan menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baiknya.

 

Laporan di Polrestabes Palembang

 

Persoalan lain muncul di Polrestabes Palembang. Pingky mengaku melaporkan dugaan penipuan senilai Rp129 juta oleh tiga orang berinisial B., E., dan R. Kasus ini berkaitan dengan satu unit mobil rental.

 

Menurut versi Pingky, mobil itu dijadikan jaminan utang oleh pihak terlapor. Saat mobil diambil oleh pihak rental di rumahnya di OKU Timur, terjadi keributan hingga ia meminta bantuan Polsek setempat dan diarahkan melapor ke Polrestabes.

 

Ia mengklaim laporan pihak rental justru diproses lebih dulu oleh penyidik berinisial J.P. “Mobil dan perentalnya dikeluarkan. Kasus saya tidak jelas, tapi nama saya sudah diviralkan ke media tanpa persetujuan saya dan kuasa hukum,” ujarnya. Atas hal itu, ia mengaku telah melaporkan penyidik tersebut ke Propam Mabes Polri.

 

Minta Atensi DPR RI

 

Akibat rentetan kasus ini, Pingky mengaku bisnis dan kehidupan sosialnya terganggu. Ia menyebut telah menghabiskan banyak dana untuk biaya hukum, akomodasi, dan transportasi Jakarta-Palembang selama lebih dari setahun.

 

“Saya minta keadilan seadil-adilnya kepada DPR RI Komisi III, khususnya Bapak Habiburokhman, untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang menimpa saya,” kata Pingky. Ia menegaskan memiliki bukti-bukti dan merasa menjadi korban karena “terlalu mudah percaya”.

 

Pingky juga menyinggung latar belakang keluarganya sebagai anak mantan Ketua DPRD Muara Enim dan anggota Legiun Veteran, serta aktif membantu berbagai partai politik dan calon kepala daerah. “Saya tidak ada niat menipu. Yang ada saya banyak rugi, nama baik hancur, dan terlilit utang karena mengurus kasus ini,” tuturnya.

 

Konfirmasi Masih Diupayakan

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada Polda Metro Jaya, Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, Polres OKI, serta pihak-pihak yang disebut dalam keterangan Pingky, termasuk M.N., A.P., L., dan J.P. Setiap warga negara memiliki hak jawab dan hak koreksi. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

 

Jika terbukti ada pelanggaran prosedur atau etik, Pingky berharap Propam dan Komisi III DPR RI dapat turun tangan mengawasi penanganan perkara ini agar transparan dan berkeadilan. Fil/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *