Pontianak- kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr Emilwan Ridwan, menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan Restoratif (MKR) pada tahap penuntutan yang di ajukan kejaksaan Negeri Singkawang dan kejaksaan Negeri Bengkayang secara virtual bertepat diruang Vidcom Aspidum Lt. 3 Kejati Kalbar. Kedua perkara tersebut merupakan tindak pidana pencucian yang di sangka melanggar pasal 476 undang undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang hukum pidana. Selasa 27/10/2026.
Persetujuan tersebut menegaskan komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakkan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan tanggung jawab pelaku, pemulihan, dan perdamaian yang berkeadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam ekspose yang dilaksanakan secara virtual, Kajari Singkawang lmang Job Marsudi, S. H., M. H., memaparkan perkara tersangka Riska alias Riska binti Sukardi, yang pada tanggal 28 September 2026 mengambil telepon genggam Realme C21Y milik korban yang sedang diisi daya di sebuah bengkel di kota Singkawang. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian korban sekitar Rp. 600.000.
Proses perdamaian kemudian dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2026.dirumah Restorative Justice “Seia Sekata”.para pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui MKR, dengan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan MKR-3. Profesional dan tidak transaksional.
Sementara itu Kajari Bengkayang Ardian Wahyu Eko Hastomo, S.H., M. H.,memaparkan perkara tersangka irfan Khoirul lnsan bin Dajinal, yang mengambil telepon genggam milik korban tampa hak dan tampa izin pada 25 Agustus 2026. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.400.000.
Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka telah menyampaikan permintaan maaf yang di Terima oleh korban. Kedua belah pihak sepakat berdamai tampa persyaratan, disertai komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Setelah mendengar pemaparan kedua kepala Kejaksaan Negeri dan mempertimbangkan proses perdamaian yang telah tercapai, Kajati Kalbar menyetujui penyelesaian kedua perkara melalui MKR pada tahap penuntutan. Pelaksanaan lebih lanjut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan kepada keadilan negeri Masing-masing.
Ekpose tersebut turut dihadiri asisten tindak pidana umum, para Koordinator, para kepala seksi pada bidang pidana umum Kejati Kalbar, para kasi pidum dan kepala cabang kejaksaan Negeri se-kalimantan Barat, serta Jaksa Fasilitator dari kedua Kejaksaan Negeri Pemohon.
Hukum tidak hilang ketegasannya ketika perdamaian diberi ruang. Sebaiknya, keadilan menemukan makannya ketika tanggung jawab ditegakkan hak korban dihormati, dan pemulihan diupayakan.
Melalui mekanisme keadilan Restoratif, Kejati Kalbar terus mendorong penegakkan hukum yang berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, dengan tetap menjunjung Profesionalitas, integritas, serta kepentingan masyarakat.
Kejaksaan hadir bukan hanya untuk menuntut pertanggungjawaban, tetapi juga memastikan hukum memberi manfaat dan menghadir keadilan yang dirasakan masyarakat.
Agus Maharona













