Landak – Kejaksaan Negeri Landak melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (*inkracht van gewijsde*), Kamis (29/10/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai di Kantor Kejaksaan Negeri Landak.
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 10 orang undangan dari unsur penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Polres Landak, Pengadilan Negeri Ngabang, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ngabang, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Landak.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui perwakilannya, KBO Satreskrim Polres Landak Iptu M. Edi D., S.H., menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” demikian pesan Kapolres Landak.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta instansi terkait untuk mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Landak.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, pembacaan doa, dan pembacaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, Kajari Landak menyampaikan sambutan sekaligus mengucapkan terima kasih kepada para tamu undangan yang hadir maupun yang diwakili.
Dalam sambutannya, Kajari Landak juga menyampaikan permohonan maaf atas pelaksanaan kegiatan yang berlangsung secara sederhana. Setelah itu, para tamu undangan diminta menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti dan barang rampasan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang rampasan, sesi foto bersama, serta pelaksanaan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran perwakilan Polres Landak dalam kegiatan tersebut merupakan wujud sinergitas antarinstansi penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan serta memastikan proses penanganan barang bukti berjalan sesuai prosedur.
Humas Polres Landak
Agus maharona













