Kapolres Melawi Pimpin Upacara PTDH Tiga Personel Tegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Pelanggaran

Melawi – Kepolisian Resor Melawi melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga orang personel Polres Melawi, Senin (10/08/2026) di lapangan apel bhayangkara.

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K., selaku Inspektur Upacara, dan diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Melawi serta seluruh personel Polres Melawi.

Tiga personel yang di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tersebut berinisial Bripka EVN, Bripka HTS dan Briptu MAR. Pelaksanaan PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan telah melalui proses panjang dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia, karena ketiga personel yang diberhentikan tidak hadir di tempat upacara. Sebagai simbol pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolres Melawi selaku Inspektur Upacara melakukan penandaan silang atau pencoretan terhadap foto ketiga personel yang dikenakan PTDH.

Dalam amanatnya, Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah keputusan yang ringan, namun merupakan langkah tegas yang harus diambil institusi sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang telah dilakukan.

“Keputusan ini bukanlah keputusan yang ringan, namun merupakan keputusan yang harus diambil oleh institusi sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat yang telah dilakukan dan telah melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi,” tegas Kapolres.

Kapolres berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polres Melawi agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat berujung pada pemberhentian dari dinas.

“Saya tidak ingin peristiwa seperti ini terulang kembali di Polres Melawi yang kita cintai ini. Cukup sampai di sini, jangan ada lagi personel Polres Melawi yang harus diberhentikan karena ketidakdisiplinan meninggalkan tugas, maupun melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi,” ujar AKBP Askhabul Kahfi.

Menurutnya, menjadi anggota Polri merupakan sebuah amanah sekaligus kebanggaan yang di dalamnya terdapat tanggung jawab besar untuk menjaga kehormatan pribadi maupun institusi.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel bahwa setiap anggota Polri terikat dengan Kode Etik Profesi Polri. Oleh karena itu, setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadikan ini sebagai pengingat dan cermin bagi kita semua, personel yang masih aktif. Bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah amanah dan kebanggaan, namun di dalamnya ada tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan perilaku yang baik dan penuh disiplin,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres Melawi mengajak seluruh personel untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa meningkatkan kedisiplinan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari.

“Laksanakan tugas dengan ikhlas, profesional, dan jadilah Polri yang Presisi dan dicintai masyarakat,” pesan AKBP Askhabul Kahfi.

Pelaksanaan upacara PTDH tersebut menjadi momentum bagi seluruh personel Polres Melawi untuk melakukan introspeksi dan memperkuat komitmen dalam menjaga disiplin, integritas, serta kehormatan institusi Polri.

Polres Melawi menegaskan bahwa setiap personel memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, humanis, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta kode etik profesi yang berlaku.

 

 

Agus maharona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *