Landak – Sipropam Polres Landak melaksanakan pengecekan handphone (HP) milik anggota di lapangan apel Polres Landak. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam aktivitas judi online (Judol). Pada Senin, 07 September 2026, pukul 07.45 WIB.
Kasi Propam, IPTU Marantika, menjelaskan bahwa pengecekan ini sebagai langkah tegas terhadap pemberantasan judi online di kalangan internal Kepolisian. Menurutnya, Polri memiliki komitmen kuat untuk menindak segala bentuk pelanggaran, termasuk perjudian online yang kini semakin marak.
IPTU Marantika menjelaskan bahwa pengecekan HP anggota merupakan salah satu upaya preventif agar anggota kepolisian tidak terjerumus dalam aktivitas ilegal.
“Polri bertindak tegas terhadap judi online dan melakukan pengetatan internal agar seluruh personel terhindar dari hal tersebut,” ujarnya.
Selama pengecekan, seluruh aplikasi di HP anggota diperiksa secara teliti. Sipropam memastikan bahwa setiap anggota mematuhi aturan serta menghindari aplikasi atau aktivitas yang melanggar hukum.
Kegiatan ini juga disertai arahan dari Propam kepada para anggota mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari judi online. Kasi Propam menegaskan pentingnya menjaga integritas dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merusak citra Polri.
Selain itu, Kasi Propam juga mengingatkan agar anggota Polri menjadi teladan di masyarakat. Mereka diharapkan dapat menunjukkan sikap yang bersih dan bebas dari kegiatan ilegal, termasuk perjudian.
Hasil dari pengecekan ini menunjukkan tidak adanya aplikasi judi online di HP anggota yang diperiksa. Hal ini mencerminkan komitmen anggota Polres Landak dalam mematuhi aturan internal dan menjaga nama baik Kepolisian.
IPTU Marantika berharap agar kesadaran ini terus dipertahankan dan anggota Polri tetap disiplin dalam menjalankan tugas. Pihaknya akan terus melakukan pengecekan berkala sebagai langkah pencegahan.
Agus maharona












